359 Istri di Bengkulu Utara Gugat Cerai Suami ke Pengadilan, Ini Faktor Utamanya
--
Disebutkan dalam SEMA itu bahwa Hakim hendaknya mempertimbangkan secara cukup dan seksama dalam mengadili perkara perceraian, karena perceraian itu akan mengakhiri lembaga perkawinan yang bersifat sakral, mengubah status hukum dari halal menjadi haram dan berdampak luas bagi struktur masyarakat dan menyangkut pertanggungjawaban dunia akhirat, maka perceraian hanya dapat dikabulkan jika perkawinan sudah pecah (broken marriage) dengan indikator yang secara nyata telah terbukti.
(Novan Alqadri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: