Dugaan Korupsi RDTR Jilid II, Kejari Benteng Terima Rp 63 Juta
--
Dalam penghitungan auditor Badan Pengawas Keuangan Provinsi (BPKP) Bengkulu, ditemukan kerugian negara dalam perkara Penyusunan Raperda RDTR tahun 2014 sebesar Rp 227.612.000,-
BACA JUGA:Tak Perlu Biaya Mahal, Ramuan Bawang Merah dan Madu Mampu Basmi Rambut Rontok
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Sekretaris Daerah Bengkulu Tengah MH, kemudian Aparatur Sipil Negara DR dan NDR yang merupakan konsultan kegiatan.
Keempat tersangka saat ini sudah menjadi tahanan Kejari Bengkulu Tengah, serta dititipkan di Lapas Kelas II A Malabro Kota Bengkulu.
Harri Sutriansyah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: