4 Raperda Belum Disahkan akan Dibahas Ulang DPRD Lebong
4 Raperda Belum Disahkan akan Dibahas Ulang DPRD Lebong--
LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Setelah Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah beberapa waktu lalu tidak disahkan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong memastikan 4 raperda akan kembali dibahas sebelum disahkan.
--
BACA JUGA:Ada 3 Jenis KUR BSI 2023, Limit Pinjaman hingga Rp 500 Juta, Cek Syaratnya Berikut
Saat ini, 4 raperda yang dimaksud adalah raperda pengelolaan pasar dan raperda pendirian Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) PDAM, raperda penyertaan Modal serta raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Keempat raperda ini ditargetkan tuntas pada masa sidang 2 sehingga bisa langsung disosialisasikan dan diterapkan pada awal tahun depan.
Disampaikan, Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Lebong Cahya Sectiantoro, pihaknya sedang menyusun jadwal Badan Musyawarah (BANMUS) untuk menentukan kapan waktu pembahasan 4 raperda yang dinilai penting dalam kemajuan daerah tersebut.
BACA JUGA:Rezeki Tidak Lari, Tinggal Kita Mencarinya, Ini 6 Sholawat untuk Mendatangkan Rezeki
Selanjutnya, pihaknya akan mengundang eksekutif sesuai dengan bidang masing-masing untuk membahas rincian raperda yang dimaksud.
“Kita sedang menjadwalkan, tentang pembahasan raperda, dan sekalian menentukan musyawarah raperda yang belum disepakati, sekalian menunggu jika ada eksekutif yang akan menyampaikan perubahan,” papar Cahya Sectiantoro.
Robi Ardiansyah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: