Iklan RBTV Dalam Berita

Perangkat Desa Jadi Rebutan, Ternyata Segini Gajinya

Perangkat Desa Jadi Rebutan, Ternyata Segini Gajinya

--

3. Sekretaris desa

4. Kepala urusan pemerintahan, kepala urusan pembangunan, kepala urusan kesejahteraan rakyat, kepala urusan keuangan dan juga kepala urusan umum.

BACA JUGA:Mami Bisnis Samcodin, Akhirnya Meringkuk di Sel Tahanan Polisi

Kemudian,  perangkat desa juga terdiri dari pelaksana kewilayahan yang terdiri dari kepala dusun atau Kadus dan juga perangkat desa dasar hukum pelaksanaan.

Berdasarkan Pasal 2 Perda No. 2 Tahun 2018, Perangkat Desa terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana teknis, dan Pelaksana Kewilayahan. Berikut penjelasannya:

1. Sekretariat Desa yang dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh:

- Kepala Urusan tata usaha dan Umum

- Kepala Urusan Keuangan

- Kepala Urusan Perencanaan

2. Pelaksana teknis yang masing-masing dipimpin oleh Kepala seksi terdiri dari:

- Seksi Pemerintahan

- Seksi Kesejahteraan

- Seksi Pelayanan

3. Pelaksana Kewilayahan

Dalam menjalankan tugasnya, masing-masing Kepala urusan dan Kepala Seksi dapat dibantu oleh seorang staf, dengan mempertimbangkan beban kerja dan kemampuan Keuangan Desa tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: