Perangkat Desa Jadi Rebutan, Ternyata Segini Gajinya
--
Seperti dilansir dari berbagai sumber, berikut besaran tunjangan yang diterima kepala desa:
- Tunjangan jabatan kepala desa, paling banyak 25 persen dari gaji
- Tunjangan suami/istri kepala desa, paling banyak 5 persen dari gaji
- Tunjangan anak kepala desa, paling banyak 2 persen dari gaji
- Tunjangan kesehatan kepala desa, besarannya akan mengikuti mekanisme dan peraturan yang berlaku pada badan/kantor/instansi/perusahaan penyelenggara jaminan kesehatan
Demikian mengenai gaji perangkat desa 2023 serta tunjangan yang diterima. Semoga bermanfaat.
(Septi Widiyarti)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: