Karena Pungli, Mantan Pejabat Ini Dihukum 4 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Mantan pejabat terdakwa pungli PPPK Nakes divonis 4 tahun penjara--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Sidang perkara dugaan pungutan liar penerbitan surat keputusan (SK) tenaga kesehatan yang menjerat mantan Kabid BKPSDM Seluma, Cucuk Wibowo digelar Rabu (27/9) di Pengadilan Negeri Bengkulu. Agendanya pembacaan putusan dari majelis hakim yang diketuai oleh Dicky Wahyudi Susanto.
Dalam amar putusannya, majelis hakim sepakat menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa Cucuk Wibowo. Kemudian denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Hakim menyatakan terdakwa Cucuk Wibowo terbukti didakwaan subsidaer jaksa penuntut umum Kejari Seluma.
Pada pekara ini majelis hakim menerapkan Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:2.725 Rumah di Bengkulu Tengah Minta Sambungan Air Bersih
BACA JUGA:Pelamar Dirut dan Dirbis Bank Bengkulu Bertabur Bintang, Ini Nama-namanya, 3 Tidak Memenuhi Syarat
Atas vonis tersebut, M. Amirul Riansyah selaku penasihat hukum terdakwa Cucuk Wibowo diakhir persidangan langsung menyatakan akan menempuh banding.
"Kami keberatan sekali dan kami akan mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan tersebut," ungkap Amirul.
Vonis majelis hakim terhadap terdakwa Cucuk Wibowo sontak membuat terkejut penasihat hukum dan jaksa penuntut Kejari Seluma. Karena sekitar tiga minggu lalu, Penuntut umum Kejari Seluma menuntut terdakwa Cucuk Wibowo dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
BACA JUGA:Biang Kerok Kerusakan Jalan, Truk Batu Bara Muatan 20 Ton Melintas di Jalinbar
BACA JUGA:Pulang dari Kebun Tomat, Dua Warga Bengkulu Tengah Diciduk Macan Jupi
Untuk diketahui terdakwa Cucuk Wibowo terjerat hukum karena meminta uang Rp 300 ribu dari seluruh P3K Nakes tahun 2022 di Kabupaten Seluma yang saat itu SK nya belum terbit. Permintaan uang tersebut akhirnya dilakukan oleh saksi Nadina Apriyanti selaku P3K Nakes untuk mengumpulkan uang dari seluruh rekannya.
Nadina akhirnya di OTT oleh Kejari Seluma pada April 2023 lalu dan akhirnya terdakwa Cucuk Wibowo harus berhadapan dengan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: