Iklan RBTV Dalam Berita

Terjerat Galbay Pinjol Bisa Dipenjara? Simak Penjelasannya di Sini Jangan Mau Diancam DC

Terjerat Galbay Pinjol Bisa Dipenjara? Simak Penjelasannya di Sini Jangan Mau Diancam DC

Terjerat Galbay Pinjol Bisa Dipenjara? Simak Penjelasannya di Sini Jangan Mau Diancam DC--

Apakah benar jika tidak membayar utang pada pinjol legal bisa berakhir dengan dipenjara? Pada dasarnya, jawaban sebenarnya adalah tidak, geng. Dalam konteks hukum di Indonesia, sampai saat ini tidak ada ancaman penjara bagi orang yang tidak bisa membayar utang pinjaman online. 

Hukuman terberat yang dapat diterapkan adalah aset disita dan tidak bisa lagi meminjam di layanan keuangan seperti pinjol dan perbankan.

Hal ini juga dijamin dan dilindungi oleh undang-undang yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 19 ayat 2. 

Isinya menjamin bahwa seseorang tidak boleh dipidana penjara karena tidak mampu memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

Namun, terdapat beberapa masalah yang dapat menjerat orang yang terlilit utang pinjol seperti yang sudah dijabarkan di atas. 

Karena itu, selain didorong untuk meminjam di platform resmi, masyarakat juga diminta meminjam sesuai dengan kemampuan membayar agar tidak terjebak dalam siklus utang yang sulit diatasi. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: