Terjerat Galbay Pinjol Bisa Dipenjara? Simak Penjelasannya di Sini Jangan Mau Diancam DC
Terjerat Galbay Pinjol Bisa Dipenjara? Simak Penjelasannya di Sini Jangan Mau Diancam DC--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Debitur yang mengalami gagal bayar kerap mendapatkan ancaman atau gertakan dari pihak pinjol legal akan dipidanakan apabila tidak melunasi utang-utangnya.
Beberapa debitur kerap menanyakan, apakah tidak bayar pinjol bisa dipenjara atau dipidana. Berikut ini risiko jika gagal bayar pinjaman online legal resmi OJK.
BACA JUGA:Bunga Rendah Cair Dalam 30 Menit, Ini Cara Pinjaman Rp25 Juta di BPJS Ketenagakerjaan
Para debitur tidak usah khawatir atas gertakan dan ancaman dari pihak pinjol legal. Pasalnya, semua itu hanya gertakan semata. Ketika meminjam uang dari platform pinjaman online, penting untuk memahami risiko yang terkait dengan tidak membayar utang pada waktu yang ditentukan.
Risiko ini bisa berupa penalti keterlambatan pembayaran, denda, dan bunga yang berbunga. Bahkan, ada juga nasabah yang takut dengan ancaman penjara karena tak sanggup bayar utang. Apakah benar bisa sampai terkena masalah hukum seperti itu?
BACA JUGA:Uang Masuk Rekening Tanpa Verifikasi BI Checking, Ini Pinjol Cepat Cair Resmi OJK
Tentunya hal ini harus benar-benar menjadi perhatian para calon nasabah. Karena itu, dalam artikel ini Jaka akan membahas risiko tidak membayar pinjol legal dan apakah benar bisa dipenjara atau tidak.
1. Penalti dan Denda
Ketika tidak membayar utang pada waktu yang ditentukan, peminjam akan dikenakan penalti keterlambatan pembayaran dan denda.
Hal ini sebagaimana diatur dalam perjanjian pinjaman yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Besarnya penalti tersebut diatur dalam ketentuan perjanjian pinjaman, dan bervariasi tergantung pada aplikasi pinjol yang dipilih.
Namun, penting untuk diingat bahwa penalti ini hanya merupakan risiko finansial yang dapat diatasi. Peminjam hanya perlu membayar lebih untuk menghindari risiko ini, dan tidak akan berdampak pada rekam jejak kredit atau hukum.
Selain itu, OJK juga pernah menyampaikan bahwa penagihan yang dilakukan fintech lending maksimal harus 90 hari dan denda yang dibebankan maksimal 100% dari total pokok pinjaman.
BACA JUGA:Ikuti Saran OJK, Ini Ciri Pinjol Suka Sebar Data Nasabah, Jangan Sampai Jadi Korban
2. Bunga Berbunga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: