Iklan RBTV Dalam Berita

Terjerat Galbay Pinjol Bisa Dipenjara? Simak Penjelasannya di Sini Jangan Mau Diancam DC

Terjerat Galbay Pinjol Bisa Dipenjara? Simak Penjelasannya di Sini Jangan Mau Diancam DC

Terjerat Galbay Pinjol Bisa Dipenjara? Simak Penjelasannya di Sini Jangan Mau Diancam DC--

Selain itu, peminjam yang tidak membayar utang pada waktu yang ditentukan juga akan dikenakan bunga berbunga. Hal ini artinya, bunga akan terus diakumulasi pada setiap periode pembayaran yang terlewatkan.

Akumulasi bunga ini bisa sangat besar dan sulit untuk diatasi jika tidak segera ditangani, loh. Bisa jadi hal ini justru akan memberatkan nasabah di kemudian hari.

BACA JUGA:Pinjol Resmi Berizin OJK dan Berbasis Syariah, Ini 8 Pilihan Platform Terbaik yang Bisa Jadi Rekomendasi

3. Daftar Hitam SLIK OJK

Diawal perjanjian pinjaman, peminjam akan diminta untuk memberikan data pribadi seperti KTP, KK, NPWP, akun internet banking, dan slip gaji. Syarat ini dimaksudkan untuk memastikan identitas nasabah dan termasuk nama lengkap, alamat rumah, pekerjaan, alamat kantor, nomor kontak, dan orang terdekat.

Jika peminjam tidak dapat melunasi pinjaman, data ini akan dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dimasukkan ke dalam daftar hitam layanan pinjaman. Jadi, kamu juga tidak boleh main-main, geng.

Sebelumnya daftar hitam ini dikenal sebagai BI checking dan digantikan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK. SLIK ini merupakan catatan informasi mengenai riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lain terutama tentang lancar atau tidaknya pembayaran kredit.

BACA JUGA:Nomor HP Dijadikan Kontak Darurat Lalu Diteror Pinjol, Jangan Panik! OJK Sarankan Hal Ini

Catatan di dalamnya berisi identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, dan kredit macet. Jika terdapat masalah dengan data pribadi atau pembayaran kredit, maka debitur bisa di-blacklist dan tidak lagi bisa mengajukan bantuan keuangan dari lembaga keuangan.

Oleh karena itu, sebaiknya selalu memastikan bahwa skor kredit selalu positif dengan membayar tagihan dari pinjol tepat waktu.

4. Dikejar Debt Collector

Risiko yang tak kalah harus diperhatikan adalah Debt Collector yang akan melakukan penagihan pada peminjam. Meski demikian, aktivitas ini tetap diatur dengan ketat oleh Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI) agar tak bisa semena-mena.

BACA JUGA:Jangan Blokir Nomor, Begini Cara Aman agar Tidak Diteror DC Pinjol Walaupun Terdaftar di OJK

Untuk awal keterlambatan, biasanya penagihan akan dilakukan lewat SMS, email dan telepon. Namun jika tak kunjung membayar maka tim collection akan mendatangi rumah peminjam atau menghubungi orang-orang terdekat sehingga dapat aktivitas sehari-hari kamu dan orang lain.

Tidak Bayar Pinjol Apakah Bisa Dipenjara?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: