Iklan RBTV Dalam Berita

Benarkah Tiga kali Meninggalkan Sholat Jumat Dianggap Keluar dari Islam?

Benarkah Tiga kali Meninggalkan Sholat Jumat Dianggap Keluar dari Islam?

Jika 3 kali meninggalkan sholat jumat apakah dianggap keluar dari Islam?--

BACA JUGA:Erat Kaitannya dengan Hal Mistis, Ternyata Kucing Hitam Pembawa Keberuntungan

Hadits yang terakhir ini kemudian dijelaskan oleh Imam Ar-Ramli melalui Kitab Nihayatul Muhtaj. 

 قَوْلُهُ (مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمْعٍ تَهَاوُنًا) أَيْ بِأَنْ لَا يَكُونَ لِعُذْرٍ وَلَا يَمْنَعُ مِنْ ذَلِكَ اعْتِرَافُهُ بِوُجُوبِهَا وَأَنَّ تَرْكَهَا مَعْصِيَةٌ، وَظَاهِرُ إطْلَاقِهِ أَنَّهُ لَا فَرْقَ فِي ذَلِكَ بَيْنَ الْمُتَوَالِيَةِ وَغَيْرِهَا، وَلَعَلَّهُ غَيْرُ مُرَادٍ وَإِنَّمَا الْمُرَادُ الْمُتَوَالِيَةُ (قَوْلُهُ : طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ) أَيْ أَلْقَى عَلَى قَلْبِهِ شَيْئًا كَالْخَاتَمِ يَمْنَعُ مِنْ قَبُولِ الْمَوَاعِظِ وَالْحَقِّ 

Artinya: Siapa meninggalkan tiga kali sholat Jumat karena meremehkan) dalam arti tidak ada uzur. Pengakuan atas kewajiban Jumat tidak menghalanginya dari konsekuensi tindakannya. Tindakan meninggalkan Jumat adalah maksiat. Secara zahir kemutlakannya bahwa tidak ada perbedaan antara meninggalkan berturut-turut atau tidak. Tetapi bisa jadi bukan itu yang dimaksud. Yang dimaksud adalah ‘berturut-turut’ (niscaya Allah menutup hatinya) Allah menyegel hatinya dengan sesuatu seperti cincin yang dapat menghalanginya dari nasihat dan kebenaran (Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, juz VI, halaman 450).  

BACA JUGA:Teror DC Pinjol Memang Bikin Resah, Begini Cara Jitu Menghilangkan Jejak dari DC Pinjol

Adapun uzur yang dapat menggugurkan kewajiban mengikuti sholat Jumat dan kesunnahan menghadiri sholat jamaah adalah sebagai berikut:  

1. Hujan yang dapat membasahi pakaiannya. 

2. Salju.

3. Dingin baik siang maupun malam.

4. Sakit (berat) yang membuatnya sulit untuk mengikuti sholat Jumat dan sholat jamaah. Sakit ringan seperti flu, pusing, atau sedikit demam tidak termasuk uzur. 

5. Kekhawatiran atas gangguan keselamatan jiwanya, kehormatan dirinya, atau harta bendanya.

BACA JUGA:Sujiwo Tejo Tanya Pendapat Ustadz Das’ad Tentang Menikah Beda Agama, Jawabannya Bikin Mbah Tejo Mengangguk

Lima jenis uzur ini disarikan dari pandangan keagamaan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU)  yang dikutip dari Kitab Al-Minhajul Qawim karya Ibnu Hajar Al-Haitami.  

Dengan demikian, orang  tanpa uzur yang tidak memiliki alasan yang dibenarkan oleh syariat Islam, diwajibkan untuk tetap  melaksanakan sholat Jumat. Semoga kita termasuk dalam golongan orang-orang yang bertakwa.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: