Iklan dempo dalam berita

Sujiwo Tejo Tanya Pendapat Ustadz Das’ad Tentang Menikah Beda Agama, Jawabannya Bikin Mbah Tejo Mengangguk

Sujiwo Tejo Tanya Pendapat Ustadz Das’ad Tentang Menikah Beda Agama, Jawabannya Bikin Mbah Tejo Mengangguk

Sujiwo Tejo tanya soal menikah beda agama kepada Ustadz Das'ad Latif--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Beberapa tanya jawab antara Budayawan Sujiwo Tejo dengan Ustadz Das’ad Latif menarik perhatian orang banyak. Kedua tokoh ini bertemu dalam acara Q&A di Metro Tv.

Selain meminta Ustadz Das’ad merayunya agar mau sholat, Suwijo Tejo yang terkenal kritis ini juga menanyakan pendapat sang ustadz tentang pernikahan beda agama.

“Kalau saya dengan istrinya berbeda agama, saya akan tetap menikahinya. Walaupun MA (Mahkamah Agung) gak setuju. Karena bagi saya cinta lebih besar dari keyakinan. Dan saya berprinsip alam semesta ini diciptakan atas nama cinta. Pertanyaan saya, apa pendapat ustad MA tidak mengakui pernikahan beda agama. Padahal negara harus melindungi rakyatnya. Gimana kalu ada orang yang bunuh diri karena cinta dan karena tidak diakui,” tanya Sujiwo Tejo.

BACA JUGA:Ketika Sujiwo Tejo Minta Dibujuk agar Mau Sholat, Begini Jawaban Ustadz Das’ad Latif

Menjawab pertanyaan ini, Ustadz Das’ad dengan sopan mengatakan jika dirinya berbeda pendapat dengan Sujiwo Tejo.

“Mohon maaf bang kalau kita berbeda. Kalau saya beda agama tidak bisa nikah. Karena salah satu tujuan hidup kita itu mencari ridha Allah. Saya hidup paling 70 tahun, syukur-syukur 80 tahun. Bagi orang beriman, ini dunia hanya sementara. Nah kalau saya ikut nafsu misalnya, yang penting saya cinta. Sampai berapa lama cinta saya? Paling 70 tahun saya wafat,” kata Ustadz Das’ad.

“Ketika saya wafat tidak ikuti aturan agama (soal menikah beda agama), maka sial lah hidup saya di akhirat,” tambah Ustadz Das’ad.

BACA JUGA:Apakah Sholat Tidak Khusyu Diterima Allah SWT? Simak Penjelasan Gus Baha Berikut

“Yang saya bilang ini yang cinta beneran lo ya. Itu bisa mati, kalau gak nikah,” kata Sujiwo Tejo merespon jawaban Ustadz Das’ad.

“Kalau dia betul cinta beneran. Mestinya dia ikut agama orang yang dicintai,” pungkas Das’ad Latif.

Mendengar jawaban tersebut, Sujwo Tejo pun mengangguk-angguk tanda setuju. “oke..oke,” kata Sujiwo Tejo.

Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan pada 17 Juli 2023. SEMA ini dimaksudkan untuk menghindari disparitas Pengadilan dalam memutus perkara kawin beda agama.

BACA JUGA:Mesti Dipelihara, 5 Hewan yang Disebut Mampu Menangkal Santet di Rumah

Diterbitkannya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 memiliki semangat fundamental untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum. Oleh karenanya, para hakim pun diharapkan berpedoman pada ketentuan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Aturan ini menekankan agar pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: