Iklan RBTV Dalam Berita

Dana Desa Terindikasi Diselewengkan, Laporkan ke Nomor Call Center Berikut

Dana Desa Terindikasi Diselewengkan, Laporkan ke Nomor Call Center Berikut

Nomor pengaduan dugaan penyelewengan dana desa--

• Terdapat kerugian keuangan negara/daerah namun telah diproses melalui tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan melalui TPTGR paling lambat 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APIP atau BPK dan dinyatakan selesai.

• Merupakan bagian dari diskresi sepanjang terpenuhi tujuan dan syarat diskresi.

• Merupakan penyelenggaraan administrasi pemerintahan sepanjang sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Bilamana laporan penyimpangan keuangan desa tersebut tidak ditindaklanjuti oleh inspektorat, kejaksaan dan Polri dalam jangka waktu yang patut, silakan melapor ke Ombudsman RI.

BACA JUGA:Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Saat Masih Bekerja, Ini Syarat dan Caranya

Ratusan Kades Dipenjara

Sementara itu, maraknya oknum kepala desa (kades) yang tersandung kasus korpsi penggunaan DD, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut prihatin atas fenomena yang terjadi.

Sebagai lembaga anti rasuah di negeri ini, KPK pun getol memberikan eduksi dan peningkatan kapasitas pengelolaan anggaran dengan menyasar para kades, sebagai penanggungjawab pengguna anggaran DD.

Wakil Ketua KPK mengungkapkan, sedikitnya 686 orang oknum kades dari berbagai daerah di Indonesia telah terjerat kasus korupsi berkaitan dengan pemanfaatan maupun penggunaan DD hingga harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

“Data KPK RI dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2022, tercatat ada 601 kasus korupsi dana desa. Dari jumlah kasus tersebut, telah menjerat 686 kades di seluruh tanah air,” ungkap KPK. 

BACA JUGA:Diteror DC Pinjol? Jangan Pusing, Pakai Cara Ini Saja, Dijamin Teror DC Pinjol Hilang

Maka, kata Gufron, edukasi Desa Antikorupsi merupakan salah satu ikhtiar KPK bersama- sama dengan Pemerintah daerah untuk menekan penyelewengan maupun korupsi dalam penggunaan Dana Desa.

Gufron menambahkan, Desa Antikorupsi mengacu pada dua hal, yang meliputi komitmen pemerintah desa (pemdes) dalam melayani rakyat dan tata kelola pemerintahan yang partisipatif, akuntabel dan transparan.

Kedua, selain perangkat, masyarakat desa juga diharap ikut mengawasi. “Pemerintah desa juga diminta untuk selalu terbuka dengan mengumumkan bantuan atau proyek yang sedang dikelola desa,” lanjutnya.

Sementara itu, sebanyak 7.809 kades dan perangkat desa di Jawa Tengah diberi edukasi tentang pencegahan korupsi oleh KPK RI dalam agenda Bimtek Desa Antikorupsi yang juga menghadirkan 29 kades yang nantinya bakal dijadikan Sebagai piloting sebagai Desa Antikorupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: