Iklan dempo dalam berita

Ayo Buruan! Pemkab Seluma Buka Formasi PPPK Penyuluh Pertanian

Ayo Buruan! Pemkab Seluma Buka Formasi PPPK Penyuluh Pertanian

--

SELUMA, RBTV.COM - Usai tes CAT seleksi PPPK Tenaga Kesehatan, Pemkab Seluma kembali membuka pendaftaran formasi PPPK untuk  jabatan fungsional tenaga teknis Penyuluh Pertanian.

Berdasarkan Surat Keputusan dari Kemenpan-RB, Sekretaris Pemkab Seluma Hadianto menyebut pembukaan pendaftaran secara online melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), telah dibuka mulai 21 Desember 2022 sampai dengan 6 Januari 2023 mendatang.

BACA JUGA:WOW, Lulusan SMK Bisa Melamar Kerja di KLHK

Untuk kebutuhan formasi PPPK untuk  jabatan fungsional tenaga teknis Penyuluh Pertanian ini, hanya diakomodir sebanyak 15 formasi, yakni terdiri dari formasi Dokter Hewan  1 orang, S1 Pertanian 13 orang, dan D3 Pertanian 1 orang.

BACA JUGA:Cek Jadwal dan Syarat Daftar P3K Kemenag

"Sesuai surat dari Kemenpan-RB, pendaftaran formasi PPPK untuk jabatan fungsional tenaga teknis Penyuluh Pertanian ini dibuka mulai tanggal 21 Desember 2022 sampai 6 Januari 2023 mendatang, dan tahun ini hanya 15 formasi yang diakomodir oleh pusat," tutur Hadianto.

Lanjutnya, formasi yang hanya 15 orang ini dinilainya masih kurang dari kebutuhan, karena dari usulan sebelumnya Pemkab Seluma mengusulkan sebanyak 23 tenaga Penyuluh Pertanian untuk menunjang Kabupaten Seluma sebagai daerah swasembada pangan.

BACA JUGA:HORE… Kejaksaan RI Buka Lowongan kerja PPPK

"Idealnya sekitar 30 - 40 orang Penyuluh Pertanian lah, Seluma kan daerah swasembada pangan, dari usulan 23 orang yang kita usulkan ke Kemenpan-RB, hanya 15 yang diakomodir,” ujar Hadianto.

BACA JUGA:Ini Syarat dan Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Teknis KLHK

Sementara itu, seleksi calon PPPK untuk  jabatan fungsional tenaga teknis Penyuluh Pertanian ini, teknisnya sama seperti seleksi PPPK sebelumnya, yakni melalui tes tertulis CAT yang lokasinya akan ditentukan kemudian hari, dapat di Laboratorium komputer Poltekkes Kemenkes Bengkulu atau di UPTD BKN Bengkulu. (Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: