Wagub Mian Melantik 3 Pejabat Eselon II sebagai Kepala OPD di Pemprov Bengkulu
Pelantikan pejabat eselon II Pemprov Bengkulu--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Wagub Mian melantik tiga kepala OPD di Pemprov Bengkulu pada Rabu (13/8). Pelantikan pejabat definitif Eselon II ini untuk mempercepat program kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu.
Seusai pelantikan, Wakil Gubernur Mian meminta para pejabat yang baru dilantik segera menyesuaikan diri dan bekerja optimal membantu rakyat, sesuai dengan visi dan misi Gubernur.
“Ini atas penilaian secara objektif. Pakta integritas sudah disampaikan agar dapat bekerja dengan baik untuk menjalankan visi dan misi Pak Gubernur bersama Wakil Gubernur dalam membantu rakyat,” ujar Mian.
BACA JUGA:Nahkoda dan ABK KMP Pulo Telo di Pelabuhan Pulau Baai Ditangkap Polda Bengkulu
Gubernur Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Mian menegaskan, pejabat di bawah kepemimpinannya harus memprioritaskan masyarakat, khususnya mereka yang sedang mengalami kesusahan.
Tak hanya itu, lanjut Mian, para pejabat yang dilantik juga diharapkan segera bergandengan tangan bersama Helmi–Mian membangun Provinsi Bengkulu selama lima tahun ke depan.
“Kami juga meminta, sesuai arahan Pak Gubernur, agar lima tahun ini dapat bersama-sama membangun Provinsi Bengkulu yang terus berkemajuan,” tambahnya.
BACA JUGA:Walikota Dedy Wahyudi Optimis Capai Level 4 dalam Maturitas SPIP Terintegrasi
Adapun tiga pejabat eselon II yang dilantik adalah:
- Ersan Syahfiri – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bengkulu
- Eddyson – Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bengkulu
- Deki Zulkarnain – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bengkulu
Sementara itu, Pj. Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Herwan Antoni, S.KM, M.Kes, M.Si menyampaikan hal tersebut dilakukan dalam upaya mendukung kelancaran birokrasi Pemprov Bengkulu.
“Hal ini dilakukan untuk sesuai dengan prosedur yang berlaku, guna menunjang kelancaran birokrasi Pemprov Bengkulu,” ungkapnya.
BACA JUGA:JPU Kejati Bengkulu Bacakan 2 Surat Tuntutan Hukuman Terhadap Mantan Bendahara Korem
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


