Slogan Bumi Merah Putih dan Kesenian Dhol Diusulkan Masuk Hak Kekayaan Intelektual
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Kemasyarakatan (Sesmenko Kumham Impas) menggelar rapat bersama di ruang Merah Putih kantor Gubernur Bengkulu, Senin (29/9).
Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, bersama Sesmenko Kumham Impas, R. Andika Prasetya, membahas rencana usulan slogan “Bengkulu Bumi Merah Putih” untuk didaftarkan ke Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Tindaklanjuti Larangan Thrifting, Disperindag Mulai Pendataan
Menurut Wagub Mian, penegasan nama “Bengkulu Bumi Merah Putih” merupakan gagasan yang dicetuskan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, melalui diskusi bersama tokoh masyarakat.
Gagasan tersebut didasarkan pada fakta sejarah bahwa penjahit bendera Merah Putih berasal dari Bengkulu.
“Itu yang menjahit Merah Putih dari Bengkulu, Pak. Karena itulah, Pak Gubernur mendeklarasikan atas kesepahaman bersama tokoh masyarakat bahwa Bengkulu adalah Bumi Merah Putih,” jelas Mian.
BACA JUGA:Belasan Warga Bergantian Menandu Wanita Keguguran Lantaran Jalan Buruk di Kabupaten Kaur
Selain slogan Bumi Merah Putih, kesenian Dhol asal Bengkulu juga diusulkan untuk masuk daftar HKI.
Mian menegaskan, kesenian Dhol sudah mendunia, bahkan sering ditampilkan dalam acara kementerian maupun di Istana Negara.
“Yang namanya Dhol itu, karena di daerah lain juga menggunakan musik Dhol, kita minta dipatenkan untuk Bengkulu. Bahkan di acara kementerian sampai di mancanegara, musik Dhol ini sering ditampilkan,” tambahnya.
BACA JUGA:Harga Cabai Merah di Bengkulu Utara Masih Tinggi, Sempat Tembus Rp 70 Ribu per Kilogram
Sementara itu, Sesmenko Kumham Impas, R. Andika Prasetya, menyampaikan bahwa arahan Menteri sangat jelas, pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota harus berkolaborasi penuh dalam memperjuangkan visi misi kemajuan daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


