Iklan dempo dalam berita

Perhatian, Pendaftaran PPPK Guru 2023 Formasi Kebutuhan Khusus Diperpanjang, Buruan Daftar

Perhatian, Pendaftaran PPPK Guru 2023 Formasi Kebutuhan Khusus Diperpanjang, Buruan Daftar

Formasi PPPK Guru 2023 kebutuhan khusus diperpanjang--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kabar gembira bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru, pasalnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek memperpanjang pendaftaran bagi formasi pelamar untuk kebutuhan khusus.

Seharusnya pendaftaran tersebut berakhir pada 29 September 2023 kemarin, dan sekarang diperpanjang hingga 3 Oktober. 

BACA JUGA:Awet Bertahun-tahun, Ini 7 Rekomendasi AC Terbaik, Cocok Buat Musim Kemarau 2023

Sedangkan untuk formasi PPPK guru kebutuhan umum akan segera dibuka pendaftarannya pada 4 - 9 Oktober 2023.

“Sesuai dengan Surat @gtk_kemdikbud perihal penyesuaian waktu pendaftaran PPPK Guru hari ini ke BKN, silakan #SobatBKN sesuaikan dengan jadwal terbaru ya,” tulis BKN di Twitter resminya, (30/9).

BACA JUGA:Kisah Siti Bashiroh Membuat Sedih, Sama Seperti Kisah Asib Ali Pria Asal India yang Ditolak Gadis Indonesia

Apabila mengacu pada jadwal sebelumnya, rentang waktu pendaftaran seleksi PPPK guru 2023 untuk formasi pelamar kebutuhan khusus pada 20-29 September 2023.

Sedangkan untuk pelamar kebutuhan umum pada 30 September – 9 Oktober 2023.

BACA JUGA:Utang Lunas, Galbay 90 Hari Benarkah Utang Pinjol Lunas? Cek Juga 6 Cara Lunas Pinjol

Untuk diketahui, formasi kebutuhan khusus ini diperuntukkan untuk pelamar prioritas, eks tenaga honorer kategori II, guru non ASN di sekolah negeri.

Tahun ini, Pemerintah Daerah (Pemda) membuka formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 untuk sebanyak 296.059 orang, dari kebutuhan 601.174 guru PPPK.

BACA JUGA:Semoga Siti Bashiroh Diberi Kesabaran, Ini Sholawat agar Keluarga Selalu Rukun dan Terhindar dari Orang Jahat

Dari jumlah itu, sebanyak 50.248 formasi diperuntukkan bagi pelamar prioritas satu atau P1.

Kemudian, P1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) guru tahun 2022 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: