Profesi jadi Sorotan, Debt Collector Sudah Ada 5000 Tahun Lalu, Tugasnya Tarik Pajak
Profesi jadi Sorotan, Debt Collector Sudah Ada 5000 Tahun Lalu, Tugasnya Tarik Pajak--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Profesi debt collector (DC) belakangan ini menjadi bahasan dan sorotan. Penyebabnya bermunculan pinjaman online (pinjol), yang kemudian merekrut tenaga DC untuk mengurus pinjaman.
BACA JUGA:Pimpin Upacara, Ini Pesan Wabup Seluma untuk Anak Muda di Hari Kesaktian Pancasila
Namun sering waktu, banyak praktik yang dilakukan DC mencemaskan peminjam. Mulai terror dan lainnya. Akibatnya saat ini DC atau penagih utang menjadi salah satu profesi paling tidak disukai masyarakat Indonesia, khususnya mereka yang memiliki utang.
Banyak penduduk yang takut didatangi oleh mereka karena tidak mampu membayar kewajiban utang. Selain itu mereka juga punya citra buruk karena kerap menggunakan kekerasan dalam menagih utang.
BACA JUGA:Cair Tanpa KTP, Cukup Klik Saldo DANA Kaget Awal Oktober Rp 150.000, Langung Masuk ke Akunmu
Fenomena seperti ini bukan hal yang baru. Begitu juga dengan profesi penagih utang. Keduanya berjalan beriringan sepanjang sejarah dengan mekanisme perekonomian dan bisnis. Ketika ada peminjaman pasti ada penagihan.
Jika melihat pada sejarahnya, DC adalah konsep modern yang terbentuk dari adanya sistem perbankan. Pada masa klasik, atau kerajaan-kerajaan nusantara, tidak ada istilah DC, melainkan penagih utang. Biasanya ini terjadi pada rakyat biasa yang meminjam uang kepada para pembesar, seperti bangsawan dan keluarga kerajaan.
BACA JUGA:Akibat Pergaulan Diluar Batas Remaja 18 Tahun ini 'Begitukan' Pacarnya yang Masih 16 Tahun
Menurut Denys Lombard dalam Nusa Jawa: Jaringan Asia (1996), hubungan antara orang yang berutang dan penagih utang menggambarkan terbentuknya sistem ketergantungan di masyarakat Nusantara. Ketergantungan ini menghasilkan pembentukan elite atau golongan baru yang mengandalkan pengumpulan kekayaan benda bergerak.
Cerita penagih utang selalu ada setiap zaman dan sama seperti sekarang, kasus penagihan utang pun cukup ditakuti masyarakat saat itu. Masih mengutip Denys Lombard, pada masa kekuasaan Kesultanan Malaka (1400-1511) ada Undang-Undang Malaka yang mengatur sistem utang-piutang.
BACA JUGA:Akibat Pergaulan Diluar Batas Remaja 18 Tahun ini 'Begitukan' Pacarnya yang Masih 16 Tahun
Dalam aturan tersebut para penagih utang berhak meminta kekayaan pemilik utang untuk diberikan seluruhnya guna melunasi utang. Lalu, bagi yang tak mampu membayar utang diharuskan menjadi budak dari penagih utang tersebut. Jika lolos dari jeratan budak, maka harus ada jaminan dari pihak ketiga yang mampu melunasi utang.
Sedangkan pada masa kolonial, ketika ekonomi pribumi terhimpit oleh jahatnya ekonomi kolonial, banyak dari mereka yang meminjam uang. Pada 1648 ada berkas kolonial yang menceritakan kaburnya orang China dari Batavia (Jakarta) untuk menghindari penagih utang dan mencari perlindungan di pelabuhan pesisir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: