Profesi jadi Sorotan, Debt Collector Sudah Ada 5000 Tahun Lalu, Tugasnya Tarik Pajak
Profesi jadi Sorotan, Debt Collector Sudah Ada 5000 Tahun Lalu, Tugasnya Tarik Pajak--
Mekanisme utang-piutang di masyarakat semakin parah ketika pemerintah kolonial menerapkan ordonansi pajak tahun 1819 yang mengharuskan rakyat pribumi membayar pajak lahan. Karena tak mampu bayar, rakyat pun banyak yang mengutang. Menurut Abdul Wahid dalam Politik Perpajakan Kolonial di Indonesia (2021), utang-utang kepada para rentenir China itu membuat mereka tak bisa keluar dari jeratan kemiskinan.
Sementara dari Deli, Sumatera Utara, menurut Hokkop Nababan dalam Sejarah Sosial Masyarakat Perkebunan di Deli (1870-1945), pernah ada penagih utang yang tewas di tangan para petani. Petani tersebut tidak mau ditagih utangnya, sehingga mereka terpaksa membunuh penagih utang.
BACA JUGA:Rekomendasi dr. Zaidul Akbar, Minum Ini Waktu Pagi Kenyangnya Sampai Siang
Mendengar kata penagih utang atau DC bayangan yang ada di kepala kita sudah pasti pria bertampang sangar dan gagah yang bersal dari etnis tertentu. Anggapan kita terhadap penagih utang ini tidak sepenuhnya salah. Mengingat Sejarah debt collector di Indonesia masih berhubungan dengan keduanya.
DC merupakan salah satu perusahaan, yang bergerak dalam bisnis penagihan atau pemulihan uang yang telah terhutang pada rekening tunggakan.
BACA JUGA:Apa Iya Kecepatan Putaran Nozzle Mempengaruhi Jumlah BBM yang Masuk ke Kendaraan?
Debt collector sebagai penagih utang, biasanya bekerja atas nama kreditur atau perusahaan penagih utang, yang cara kerjanya secara langsung turun ke lapangan.
Sistem serta cara kerja debt collector, kerap dilakukan dengan langsung turun di lapangan, salah satunya dengan mendatangi rumah peminjam yang telat membayar utang setelah menerima peringatan dari debt collection. Sebelum itu, debt collector wajib mengingatkan para peminjam atau pihak debitur terkait waktu jatuh tempo utang.
BACA JUGA:Kartu Taspen Hilang? Jangan Panik, Begini Cara Mengurusnya
Dari gambaran sistem kerjanya saja kita bisa membayangkan bagaimana debt collector mendesak orang-orang untuk membayar hutang. Bahkan dari beberapa peristiwa, debt collector tak segan melakukan segala cara agar orang yang ditagih dapat membayar hutang.
Tak jarang cara intimidatif dan kekerasan menjadi alternatif terakhir bagi debt collector untuk menagih utang kepada para debitur. Meskipun hal tersebut jelas sangat salah dan mengandung unsur pidana.
Sejarah DC di Indonesia
Istilah debt collector sering kali dimaknai sebagai penagih hutang yang menggunakan cara-cara intimidatif hingga kekerasan. Kesan negatif ini muncul dari sejumlah masyarakat yang sering melihat fenomena-fenomena debt collector melakukan tindakan tersebut.
Jika ditelusuri, istilah debt collector sendiri berasal dari bahasa Inggris yang merupakan gabungan dari kata debt dan collector. Artinya, debt adalah utang dan collector adalah pengumpul atau penagih yang kemudian jika digabungkan berarti penagih utang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: