Iklan dempo dalam berita

Terbaru, ASN di Daerah 3T akan Terima Insentif Khusus dari Pemerintah, Bisa Cepat Naik Pangkat

Terbaru, ASN di Daerah 3T akan Terima Insentif Khusus dari Pemerintah, Bisa Cepat Naik Pangkat

ASN di daerah 3T akan terima insentif khusus dari pemerintah--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kabar baik bagi ASN yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T). Karena, pemerintah akan memberikan insentif khusus.

Hal itu sehubungan dengan telah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN menjadi UU ASN.

BACA JUGA:Cita-cita Cinta Bule Arthur Kesampaian, Lamaran Diterima, Begini Cerita Lucu saat Pernikahannya

Diketahui, hal itu adalah kemudahan mobilitas talenta ASN yang didedikasikan untuk mengatasi kesenjangan talenta nasional yang sebarannya selama ini tidak merata. 

Sebab, hanya terkonsentrasi di daerah tertentu, khususnya di Pulau Jawa.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, dalam UU tersebut tertuang pemberian insentif khusus bagi ASN yang berada di daerah 3T. Bahkan, mereka akan cepat naik pangkat dibandingkan ASN di wilayah ibu kota.

BACA JUGA:Sebelum Mualaf dan Menjalin Cinta dengan Siti, Bule Arthur Pernah Ditangkap Polisi

“Kemudahan ini kita dedikasikan untuk mengatasi kesenjangan talenta yang selama ini sebagian masih terpusat di kota-kota besar saja. Mobilitas talenta akan berorientasi ‘Indonesia-Sentris’ sehingga dukungan keberadaan ASN, terutama di daerah 3T, akan turut mendukung pemerataan pembangunan ekonomi nasional,” ujar Anas, dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB (5/10).

Menurutnya, pada beberapa tahun ke belakang ada lebih dari 130.000 formasi ASN yang tidak terpenuhi di daerah 3T. 

BACA JUGA:Makin jadi Incaran, Kini PNS dan PPPK Punya Hak Setara

Hal itu dikarenakan kurangnya ketertarikan calon ASN untuk mengisi formasi di daerah-daerah tersebut. Dengan UU ini, maka diharapkan menjadi solusi agar meratnya penyebaran ASN.

“Salah satunya nanti di PP, pemerintah menyiapkan insentif khusus bagi ASN yang bertugas ke daerah 3T,” jelas Menteri Anas.

Selain itu, salah satu poin krusial lain dalam UU ASN yaitu rekrutmen ASN yang ditransformasikan dengan mengacu pada prioritas pembangunan nasional.

BACA JUGA:Dua Anggota PPS Naik Pangkat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: