Galbay Bikin DC Datang ke Rumah, Ini 26 Aplikasi Pinjol OJK yang Tidak Punya Debt Collector Lapangan
26 pinjol resmi OJK yang tidak memiliki debt collector lapangan--
4. Tidak menagih ke pihak lain yang bukan berutang
Debt collector tidak boleh lagi melakukan penagihan kepada orang terdekat seperti orang tua, saudara dan teman dekat sebagai kontak darurat.
BACA JUGA:9 Pilihan Mainan untuk Merangsang Kecerdasan Anak, Tidak Ada Main Handphone
5. Tidak boleh meneror
Jadi, penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
6. Selanjutnya, dalam proses penagihan ke debitur, DC diwajibkan membawa sejumlah dokumen.
Di antaranya kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.
Apabila nasabah mengalami cara penagihan yang tidak manusiawi dan dirugikan oleh debt collector dapat melapor kepada OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Demikian mengenai 26 daftar pinjol OJK yang tidak memiliki DC lapangan. Semoga bermanfaat.
(Septi Widiyari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: