Galbay Bikin DC Datang ke Rumah, Ini 26 Aplikasi Pinjol OJK yang Tidak Punya Debt Collector Lapangan
26 pinjol resmi OJK yang tidak memiliki debt collector lapangan--
Misalnya, kamu mengajukan pinjaman Rp30.000.000 dengan tenor 360 hari. Maka suku bunga hariannya adalah 0,04 persen dari total pinjaman atau sekitar Rp12.000 dan ada biaya layanan 0,01 persen yang setara Rp3.000 saja.
BACA JUGA:Tidak Perlu Diet, Ini Cara Mudah Mendapatkan Bentuk Tubuh yang Didambakan
Total Bunga Pinjaman: Rp 30.000.000 * 14,4 persen / 360 * 360 hari + Rp 30.000.000 * 0,01 persen * 360 hari=Rp 5.400.000.
Total Biaya Pengembalian: Rp 30.000.000 + Rp 5.40.000=Rp 35.400.000. Maka, jumlah angsuran per periode: Rp 35.400.000 / 12=Rp 2.950.000.
25. Dana Rupiah
DanaRupiah merupakan pinjol resmi OJK yang masuk dalam daftar pemberi pinjaman tertinggi hingga Rp25.000.000 dengan tenor 91 hari, apalagi pencairannya secara online sangat mudah dan tentunya juga cepat
26. Rupiah Cepat
Tenor maksimalnya adalah Rp10.000.000 sementara akumulasi pinjamannya yaitu, misalnya kamu meminjam Rp2.000.000 dengan bunga 24 persen setahun dan tenor 91 hari. Maka total pengembalian yang harus kamu lakukan adalah Rp2.121.333 saja.
BACA JUGA:Boleh Dicoba, Begini 5 Cara Menguji Kesetiaan Pasangan, Siapkan Hati jika Hasilnya Mengecewakan
Sebagai informasi, apabila kamu gagal bayar atau galbay, berikut cara penagihan pinjol yang harus dilakukan DC sesuai aturan OJK yakni:
1. Tidak menggunakan ancaman atau mempermalukan nasabah
Jadi, DC dilarang keras memakai ancaman, kekerasan dan tindakan tujuannya untuk mempermalikan nasabah yang cicilannya macet. Jika melanggar akan dikenai sanksi hukum pidana.
2. Tidak menggunakan kekerasan fisik maupun verbal dalam penagihan
Penagihan juga dilarang melakukan dengan menggunakan pemaksaan secara fisik maupun verbal. Jika hal ini sampai terjadi, kamu bisa melaporkan segera.
3. Kemudian, dilarang menyebarkan data pribadi terkait proses penagihan utang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: