Pemeluk Islam Dilarang Bersiul? Begini Penjelasan Ulama
Benarkah umat Islam dilarang bersiul?--
Dalam buku Tasyabbuh Yang Dilarang Dalam Fikih Islam oleh Jamil bin Habib Al-Luwaihiq disebutkan bahwa para ahli tafsir berbeda-beda dalam menafsirkan dua kata tersebut:
Pertama, Ahli tafsir pada umumnya, terutama lbnu Abbas, Abdullah bin Amr, Mujahid, lkrimah, Sa'id bin Jubair, juga Muhammad bin Ka'ab Al-Qurazhi, berpendapat bahwa kata muka' dalam ayat di atas adalah shafir, yakni suara tambahan yang keluar dari antara gigi seri atas dan bawah serta ujung lidah sehingga menyerupai suara burung.
BACA JUGA:Wanita Ini Keturunan Tionghoa Memiliki 100 Suami, Namun 99 Meninggal Dunia saat Malam Pertama
Mujahid menambahkan bahwa kafir jahiliyah memasukkan jari-jarinya ke dalam mulut.
Kedua, As-Suddi berkata, muka' adalah shafir sebagaimana dilakukan burung putih atau burung siul yang terdapat di bumi Hijaz. Ketiga, Abu Ubaid memberikan asal kata muka' dari maka-yamku-makwan-mukaan yang artinya bersiul. Keempat, dari Qatadah bahwa muka' adalah memukul-mukul dengan tangan.
Sementara itu Jamil bin Habib Al-Luwaihiq juga memberi penjelasan terkait hukum siulan dan tepuk tangan dalam bukunya, Tasyabbuh Yang Dilarang Dalam Fikih Islam.
Pertama, apabila bersiul dan bertepuk tangan dilakukan sebagai bentuk ibadah maka haram hukumnya, karena hal tersebut merupakan perbuatan yang biasa dilakukan orang jahiliyah sesuai firman Allah Surah Al-Anfal ayat 35.
Kedua, bersiul dan bertepuk tangan dilakukan bukan karena ibadah. Syaikh Abdul Aziz berpandangan bahwa keduanya adalah haram. Karena bersiul dan bertepuk tangan adalah tindakan meniru orang kafir, sebagaimana penjelasan pada Surah Al-Anfal ayat 35.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: