Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Tarif Listrik Non Subsidi Periode Januari-Maret 2023

Ini Tarif Listrik Non Subsidi Periode Januari-Maret 2023

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik periode Januari-Maret 2023 (triwulan I)--

JAKARTA, RBTV.COM – Informasi penting bagi pelanggan PLN non subsidi. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik periode Januari-Maret 2023 (triwulan I).

BACA JUGA:Trafo Listrik Kembali Dicuri, Ribuan Rumah Warga Padam

Khusus untuk 13 pelanggan nonsubsidi per 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2023 tidak mengalami perubahan alias tetap.

BACA JUGA:Demi Cinta, Wanita Ini Rela Dinikahi Oleh Seorang Tahanan

"Guna mempertahankan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini yang belum mendukung untuk melanjutkan penerapan tariff adjustment, maka pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I 2023 untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada tarif triwulan IV 2022, atau tarif tetap," ujar Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Dadan Kusdiana, Kamis 29 Desember 2022, seperti dikutif dari disway.id.

BACA JUGA:Longsor Robohkan 3 Tiang Listrik Di Desa Air Teras

Dadan menambahkan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.

BACA JUGA:Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga BP II Hangus Terbakar

Apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB) yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

BACA JUGA:Datangi PLN UP3 Bengkulu, Massa Keluhkan Listrik di Kaur Sering Padam

Periode triwulan I 2023 menggunakan realisasi Agustus sampai dengan Oktober 2022.

Dadan juga menyebutkan realisasi parameter ekonomi makro rata-rata bulan Agustus sampai dengan Oktober 2022 yaitu kurs sebesar Rp15.079,96/USD, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 89,78 USD/Barrel, tingkat inflasi sebesar 0,28%, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp920,41/kg (kebijakan harga DMO Batubara 70 USD/ton). 

BACA JUGA:Tembok Pagar RSKJ Roboh, Tiang Listrik Nyaris Ambruk

Dadan menambahkan berdasarkan perubahan 4 (empat) parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) triwulan I 2023 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif tenaga listrik yang ditetapkan pada triwulan IV 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: