Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Tarif Listrik Non Subsidi Periode Januari-Maret 2023

Ini Tarif Listrik Non Subsidi Periode Januari-Maret 2023

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik periode Januari-Maret 2023 (triwulan I)--

BACA JUGA:Perintah Kapolri, Kapolda Irjen Pol Armed Wijaya Langsung ke Bengkulu, Ada Apa?

Namun kenaikan tersebut tidak dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat.

Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap.

BACA JUGA:Freeport Penghasil Harta Karun, Selain Emas Ini Daftar yang Lain, Nomor 2 Masih Asing 

“Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial," jelasnya.

BACA JUGA:Masih Banyak Rumah di Bengkulu Selatan Tidak Layak Huni, Ternyata Ada Masalah

Kedepan dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat mengalami perubahan naik ataupun turun melihat perkembangan kurs, ICP, inflasi, HPB dan kondisi terkini di masyarakat.

BACA JUGA:Asyikkkk, Atlet dan Pelatih Berprestasi Bengkulu Tengah Diganjar Reward

Kementerian ESDM juga mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional yang dapat menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik. 

BACA JUGA:Selamat Datang Kapolda Baru Bengkulu

"Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentunya memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional," pungkasnya.(tim)

BACA JUGA:31 Desa di Seluma Minim Pelamar PPS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: