Polda Tahan 12 Tersangka Proyek BPBD Seluma yang Rugikan Negara Rp 1,8 Miliar
Polda Bengkulu tahan 12 orang tersangka korupsi proyek BPBD Seluma--
12. Suparman: Direktur CV. Defira
BACA JUGA:Pejabat Bank BJB Jadi Dirut Bank Bengkulu, Ini Tanggapan Wimran Ismaun dari Asbanda
Pantauan rbtv.disway.id di Polda Bengkulu, 12 orang ini awalnya telah dipanggil secara serentak dan tiba di Gedung Direktorat Ditreskrimsus pada Kamis pagi.
12 orang tersangka ini terlebih dahulu menjalani pemeriksaan dan didampingi oleh kuasa hukumnya. Hampir 12 jam menjalani pemeriksaan, akhirnya sekitar pukul 22.00 WIB, 12 orang tersebut dititipkan di Rutan Mapolda Bengkulu.
Berikut 8 Item Proyek Fisik BPBD Seluma yang diduga rugikan negara Rp 1,8 Miliar
1. Rehab jembatan gantung di Desa Padang Merbau Kecamatan Seluma Selatan yang dikerjakan CV. Azelia Roza Lestari dengan nilai pekerjaan Rp 495 juta
2. Pemasangan bronjong jembatan gantung Air Seluma Puguk yang dikerjakan oleh CV. Seluma Jaya Konstruksi dengan nilai pekerjaan Rp 330 juta
BACA JUGA:Jangan Dibuang! Ini 8 Manfaat Kulit Manggis untuk Perawatan Wajah, Caranya juga Mudah
3 Rehab jembatan gantung di Desa Pagar Banyu Kecamatan Ulu Talo Seluma yang dikerjakan CV. Permata Group dengan nilai pekerjaan Rp 395 juta
4. Pembangunan box culvert ruas Jenggalu Riak Siabun 1 Kecamatan Sukaraja Seluma yang dikerjakan oleh CV. DN Racing Konstruksi dengan nilai pekerjaan Rp 350 juta.
5. Pembangunan pelapis tebing Kantor Bupati Tahap I yang dikerjakan oleh CV. DN Racing Konstruksi dengan nilai pekerjaan Rp 950 juta.
6. Pembangunan pelapis tebing Kantor Bupati Tahap II yang dikerjakan oleh CV. Fello Putri Paiker dengan nilai pekerjaan Rp 370 juta.
7. Pembangunan bronjong Jalan Bungamas-Pasar Sembayat Kecamatan Seluma Timur yang dikerjakan oleh CV. Cahaya Dharma Konstruksi dengan nilai pekerjaan Rp 498 juta.
8. Pembangunan box culvert Jalan Kabupaten (Desa Lubuk Gadis) yang dikerjakan CV. Defira dengan nilai pekerjaan Rp 225 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: