Mau Beli Rumah? Ajukan saja KPR di BPJS Ketenagakerjaan, Cukup Penuhi 8 Syarat Ini
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk ajukan KPR di BPJS Ketenagakerjaan--
Berikut syarat beli rumah pakai BPJS Ketenagakerjaan seperti mengutip informasi dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan yakni:
1. Peserta BPJAMSOSTEK selama minimal 1 tahun.
2. Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran.
3. Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai.
4. Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran.
5. Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.
BACA JUGA:Menabung 4 Tahun untuk Uang Antaran Pernikahan, Namun Akhirnya Mustofa Ditinggal Istri
6. Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan sengan formulir Rekomendasi.
7. Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR.
8. Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.
BACA JUGA:Tak akan Goyah, 6 Pemilik Weton Berikut Tetap Kaya Meski Banyak Utang
Apabila semuanya sudah terpenuhi, maka berikut caranya.
1. Peserta harus terlebih dahulu mengajukan kredit ke kantor cabang bank penyalur.
2. Kemudian, kantor cabang tersebut akan melakukan verifikasi awal dan melakukan BI Checking/SLIK OJK.
3. Apabila sudah terverifikasi dan lolos, maka bank penyalur akan mengirimkan surat dan fotokopi kartu peserta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: