Jadi Buronan Kasus Korupsi, Pria Ini Malah Jadi Pendakwah, Keluarga Tinggal di Bengkulu
Kisah pelarian seorang buronan kasus korupsi menjadi pendakwah--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Ini lah Defrizal, buronan jaksa dalam kasus korupsi. Sudah 6 tahun ini masuk Daftar Pencarian Orang untuk kasus proyek pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan II di Provinsi Bengkulu.
Proyek tersebut masuk dalam tahun anggaran 2007-2009. Namun sekarang, nasib Defrizal sudah berubah. Dia baru saja ditangkap jaksa di Padang Pariaman.
Sebelumnya sudah ada terpidana Zulkarnain Muin mantan Kadis PU Provinsi Bengkulu selaku pengguna anggaran, Asy'ari dan Sumarno selaku PPTK sudah terlebih dahulu diamankan dan menjalani masa hukuman.
Berbeda dengan mantan atasannya Zulkarnain Muin yang ditangkap di apartemen di daerah Jakarta Barat di lantai 29 pada Selasa, 1 Desember 2020 lalu, Defrizal diamankan tim Tangkap Buronan Kejagung RI di rumahnya yang ada di Jalan Talao Mundam, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat pada Selasa 17 Oktober 2023.
BACA JUGA:Hentikan Kerokan, Ini Cara Ampuh Hilangkan Masuk Angin, Gunakan 4 Bahan Dapur Tubuh Langsung Prima
Terpidana, Defrizal yang juga mantan PNS di Dinas PUPR Provinsi dan dalam proyek tersebut sebagai pengawas utama ini, mengaku selama pelariannya dia hanya tinggal di Sumatera Barat. Dia menjadi seorang pendakwah dan ikut jemaah tabligh.
"Di Padang saja tidak kemana-kama sebagai pendakwa, keluarga tidak dibawa, ikut jemaah tabligh juga," ujar Defrizal.
Sebelumnya, terpidana Defrizal tiba di Bandara Fatmawati Bengkulu dengan menggunakan rompi merah bertuliskan Tahanan Kejari Bengkulu.
Setelah Buron hampir 6 tahun sejak putusan Mahkamah Agung tahun 2017, terpidana langsung dieksekusi ke Lapas Kelas II A Bengkulu atau dikenal dengan Lapas Bentiring, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yunitha Arifin mengatakan terpidana Defrizal ditangkap tim Tabur Kejagung RI di rumahnya yang ada di Jalan Talao Mundam, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.
BACA JUGA:Tanpa Digosok, Panci Gosong Kembali Kinclong, Pakai Bahan Alami Berikut Ini
Defrizal menjadi DPO sejak putusan kasasi dari Mahkamah Agung keluar tahun 2017 lalu. Artinya sudah 6 tahun Defrizal menjadi buronan korps Adhyaksa.
"Kami sudah mengajukan permohonan pada tim tabur Kejagung untuk menangkap Defrizal sejak tahun 2021 lalu. Sampai akhirnya pada hari Selasa Tim Tabur berhasil melakukan penangkapan. Saat ditangkap, yang bersangkutan kooperatif, tidak ada perlawanan," jelas Kajari Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: