Iklan RBTV Dalam Berita

Jadi Buronan Kasus Korupsi, Pria Ini Malah Jadi Pendakwah, Keluarga Tinggal di Bengkulu

Jadi Buronan Kasus Korupsi, Pria Ini Malah Jadi Pendakwah, Keluarga Tinggal di Bengkulu

Kisah pelarian seorang buronan kasus korupsi menjadi pendakwah--

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 553 K/Pid.Sus/2016 tanggal 12 April 2017, Defrizal divonis pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subaidair 6 bulan. Pada tingkat pengadilan negeri, Defrizal divonis 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara tahun 2011 lalu. 

Kemudian pada tingkat pengadilan tinggi putusannya setahun berikutnya menguatkan putusan pengadilan negeri. JPU mengajukan kasasi tahun 2012 sampai akhirnya putusan kasasi keluar tahun 2017. 

BACA JUGA:Ini 7 Jenis Kayu Kualitas Tinggi Bagus Untuk Kusen, Nomor 1 Sudah Mendunia

"Pada tingkat Pengadilan Negeri, Defrizal divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara. Sampai akhirnya pada tingkat kasasi divonis 6 tahun. Kasus korupsi pembangunan jembatan gantung muara I dan muara II tahun anggaran 2007-2009 menyeret empat orang tersangka. Perkara tersebut merugikan negara Rp 7,4 miliar dari anggaran Rp 9 miliar lebih," pungkas Kajari Bengkulu.

Proyek jembatan gantung muara I dan II ini berada di kawasan Pantai Pasir Putih, rencananya jembatan tersebut akan menghubungkan Pasir Putih dengan kawasan Eks Lokalisasi Pulau Baai atau Lapangan Tembak. 

Tetapi pada pengerjaannya terjadi total los, pekerjaan tidak sesuai spek. Akibatnya negara dirugikan Rp 7,5 miliar. Pada proyek tersebut Defrizal bertindak sebagai pelaksana kegiatan. Dia bersama dengan Zulkarnain Muin mantan Kadis PU Provinsi Bengkulu selaku pengguna anggaran, Asy'ari dan Sumarno selaku PPTK. 

BACA JUGA:Pria 40 Tahun ini Tega Cabuli Bocah Ingusan Berusia 4 Tahun Anak Tetangganya

Diketahui jika empat orang terdakwa itu seluruhnya menerima vonis 6 tahun dan 6 bulan berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

 

Rendra Aditya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: