Iklan dempo dalam berita

Mau Buat Label Sertifikat Halal Gratis? Cek Syaratnya Bisa Daftar Mulai 2 Januari 2023

Mau Buat Label Sertifikat Halal Gratis? Cek Syaratnya Bisa Daftar Mulai 2 Januari 2023

Mau Buat Label Sertifikat Halal Gratis? Cek Syaratnya Bisa Daftar Mulai 2 Januari 2023--

JAKARTA, BENGKULU, RBTV.COM - Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) kembali dibuka Kementerian Agama RI melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). 

BACA JUGA:Banyak Sampah Setelah Malam Tahun Baru, Pemulung Senang

Dilansir dari kemenag.go.id,  Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun. Mulai Senin 2 Januari 2023 pelaku usaha sudah bisa mendaftar. 

"Kami membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare)," kata Kepala BPJPH M. Aqil Irham. 

BACA JUGA:Lowongan P3K Kemenhub Lulusan SMA Bisa Daftar, Ini Syarat Pendaftaran

Aqil berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023. Program sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir pada 17 Oktober 2024.

BACA JUGA:Pandan Wangi Mukomuko Macet, Petugas Kerepotan

Ditambahkan Aqil, pelaku usaha baik makanan, minuman dan lainnya jika hingga 17 Oktober 2024 belum memiliki sertifikat halal akan dikenakan sanksi

BACA JUGA:Punya Anak 0-6 Tahun, Daftar BLT Balita Dapat Rp 3 Juta, Ini Caranya

"Berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi," tegas Aqil. 

Sementara, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah menyampaikan, untuk mendaftar Sehati 2023 pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id.

BACA JUGA:Samsung dan iPhone? CATAT: 2023 Whatsapp Tidak Ada Lagi di Hp Ini

"Pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di sana. Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka," ujar Siti Aminah. 

BACA JUGA:Mobil Kompong Masih Angkut Penumpang di Pasar Bawah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenag.go.id