Iklan dempo dalam berita

Bansos PKH Tahap 4 Cair, Ibu Hamil dan Balita Dapat Rp3 Juta, Cek Segera Namamu di Link Berikut

Bansos PKH Tahap 4 Cair, Ibu Hamil dan Balita Dapat Rp3 Juta, Cek Segera Namamu di Link Berikut

Berikut cara cek Bansos PKH tahap 4--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kabar terbaru seputar Pencairan Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 masih dinantikan. Bantuan ini mencakup bantuan tunai bagi ibu hamil dan anak balita hingga total Rp3 juta.

Kabarnya, pencairan bansos PKH tahap 4 ini akan dilakukan secara bertahap mulai akhir Oktober hingga Desember 2023.

BACA JUGA:Tidak Lolos Administrasi, Malam Ini Waktu Terakhir Jawab Sanggah 396 Peserta PPPK

Jadi, Bansos PKH kategori balita ini ditujukan untuk balita usia 0-6 tahun. 

Seperti diketahui, Bansos PKH ini diberikan kepada tujuh kategori, mulai dari Ibu Hamil, Anak Sekolah, Balita, Lansia, hingga Penyandang Disabilitas yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Tentunya besaran penerima Bansos kategori balita dan kategori lainnya berbeda. 

BACA JUGA:Tandon di Atas Bukan karena Lahan Sempit, tapi Ini Alasan dan Manfaatnya

Penerima kategori balita dan ibu hamil mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap. 

Sedangkan untuk penerima kategori penyandang disabilitas mendapat bantuan Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahapnya.

Dengan dibagi dalam beberapa komponen, dalam satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa mendapatkan bantuan lebih dari satu komponen. Namun dalam satu keluarga dibatasi, maksimal menerima empat komponen. 

BACA JUGA:Remaja di Kota Bengkulu Dirampok, Pelaku Sabet Korban Dengan Senjata Tajam dan Rampas Sepeda Motor

Jangan khawatir, untuk memastikan kamu sebagai penerima dapat mengeceknya secara online melalui link resmi Kemensos RI.

Penyalurannya Bansos dilakukan melalui rekening bank himbara ataupun kantor pos.

Untuk skema yang berlaku hari ini yaitu bagi penerima bansos dua bulan maka akan mencairkan Bansos di Bank Himbara. Sedangkan penerima Banso tiga bulan melalui Kantor Pos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: