Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Daftar Kades Terpilih 11 Desa di Kaur, Ketahui juga Gaji dan Tunjangan Kades

Ini Daftar Kades Terpilih 11 Desa di Kaur, Ketahui juga Gaji dan Tunjangan Kades

Ini Daftar Kades Terpilih 11 Desa di Kaur, Ketahui juga Gaji dan Tunjangan Kades --

“Pasal 26 ayat 3 tentang penambahan hak kepala desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.

Kepala Desa juga akan mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan serta tunjangan purna tugas sebanyak satu kali pada akhir masa jabatannya.

Adapun, masa jabatan Kepala Desa akan diberikan waktu selama 9 tahun dalam satu periode dengan batas maksimal dua periode. Sebelumnya adalah 6 tahun dan batas maksimal tiga periode.

BACA JUGA:Begini Cara FMRB agar Lagu Melayu Bengkulu Terus Lestari

“Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut," kata Andi.

Lebih lanjut, Andi mengabarkan bahwa RUU Desa inisiatif DPR ini juga mengusulkan untuk adanya penambahan dana desa, dari tadinya 8% dari Dana Transfer ke Daerah, dinaikkan menjadi 20%. Niatnya supaya ada pemerataan pembangunan di tingkat desa.

Kepala Desa juga akan mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan serta tunjangan purna tugas sebanyak satu kali pada akhir masa jabatannya.

BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 4 Cair, Ibu Hamil dan Balita Dapat Rp3 Juta, Cek Segera Namamu di Link Berikut

Adapun, masa jabatan Kepala Desa akan diberikan waktu selama 9 tahun dalam satu periode dengan batas maksimal dua periode. Sebelumnya adalah 6 tahun dan batas maksimal tiga periode.

“Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut," kata Andi.

Lebih lanjut, Andi mengabarkan bahwa RUU Desa inisiatif DPR ini juga mengusulkan untuk adanya penambahan dana desa, dari tadinya 8% dari Dana Transfer ke Daerah, dinaikkan menjadi 20%. Niatnya supaya ada pemerataan pembangunan di tingkat desa. Demikian informasinya. (tim/Ferianto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: