Iklan dempo dalam berita

Buaya Darat Asal Bengkulu Tengah Ditangkap, Korbannya Remaja 15 Tahun

Buaya Darat Asal Bengkulu Tengah Ditangkap, Korbannya Remaja 15 Tahun

Pelaku kejahatan asusila ditangkap--

BENGKULU TENGAH, RBTVCAMKOHA.COM - Perbuatan asusila dilakukan seorang pemuda inisial AZ (20), asal Kecamatan Pagar Jati Bengkulu Tengah, terhadap korbannya sebut saja Mawar yang masih berusia 15 tahun.

Atas perbuatannya ini, AZ telah diamankan di Polres Bengkulu Tengah beberapa minggu lalu, hingga diketahui saat ini berkas perkaranya telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah.

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyu Wijayanta membenarkan adanya kasus dugaan asusila, hingga pelaku sudah diamankan.

BACA JUGA:Dianggap Tanaman Liar, Ini 8 Manfaat Tak Terduga Akar Alang-alang, Bagus untuk Jantung

"Pelaku yang diketahui tidak bekerja ini, mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korbannya, bahkan telah dilakukannya sebanyak dua kali dengan disertai ancaman," ujar Kasat Reskrim.

Perbuatan asusila pertama kali dilakukan oleh pelaku pada bulan Januari 2023 lalu. Ketika itu pelaku mengirim pesan whatsapp kepada korban agar datang ke rumahnya untuk menemui orang tua.

Setelah korban sampai ke rumah pelaku, pelaku langsung menarik korban ke kamarnya hingga terjadilah perbuatan asusila.

Kemudian pada Februari 2023 pelaku kembali mengancam korban agar mau melayani nafsunya. Hingga hubungan ini diketahui orang tua korban pada awal Oktober 2023.

Selanjutnya pada 7 Oktober 2023, laporan resmi diterima Polres Bengkulu Tengah hingga dilakukan penahanan terhadap pelaku. Bahkan proses hukum saat ini sudah dilimpahkan ke Kejari Bengkulu Tengah.

Pelaku pun dijerat Pasal 81 Jo Pasal 7D Undang-undang Perlindungan anak Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara. 

BACA JUGA:Tak Hanya Daunya, Ini Sederet Manfaat Akar Kelor untuk Kesehatan, Wajib Coba Nih!

Cara Mencegah Anak Menjadi Korban Pelecehan Seksual

Sexual Harassment atau  pelecehan seksual merupakan tindakan bernuansa seksual, baik melalui kontak fisik maupun non fisik. Tindakan ini mengakibatkan seseorang merasa tidak nyaman, tersinggung, direndahkan martabatnya bahkan dapat menimbulkan gangguan kesehatan fisik maupun mental.

Adapun jenis pelecehan seksual ini seperti pelecehan jenis kelamin, pencabulan, pemaksaan seksual, mengajak berhubungan intim dengan memberikan iming-iming sehingga menyinggung perasaan, serta sentuhan fisik yang disengaja dengan tujuan seksual tanpa persetujuan. Tindakan pelecehan seksual yang tidak dicegah akan memunculkan kekerasan seksual pada korban. Perbedaan antara pelecehan seksual dan kekerasan seksual terletakpada skopnya lebih luas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: