Iklan RBTV Dalam Berita

Dua Tahun Melarikan Diri, Pelaku Cabul di Bengkulu Utara Akhirnya Ditangkap

Dua Tahun Melarikan Diri, Pelaku Cabul di Bengkulu Utara Akhirnya Ditangkap

Terduga pelaku pencabulan di Bengkulu Utara ditangkap--

BENGKULU UTARA, RBTVDISWAY.ID - Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara, berhasil mengamankan satu terduga pelaku tindak pidana pencabulan.

Terduga pelaku berinisial PI (18), warga Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara.

PI ditangkap pada Sabtu (19/4) sekitar pukul 14.00 WIB di kediamannya, setelah kabur selama kurang lebih dua tahun setelah dilaporkan atas kasus pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur sejak tahun 2023 lalu.

BACA JUGA:Nombak Ikan di Lentera Merah, 3 Remaja Dikabarkan Hanyut

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Eko Munarianto, melalui Kanit PPA Ipda Freddy Silaen, menjelaskan peristiwa pencabulan itu terjadi pada 21 September 2023 lalu, dan dilaporkan oleh orangtua korban pada 22 September. 

Tahu dirinya dilaporkan ke polisi, PI akhirnya melarikan diri ke luar Provinsi Bengkulu.

“Pelaku ini dilaporkan tahun 2023. Namun saat akan melakukan penyelidikan atas laporan itu, pelaku terlebih dahulu kabur ke luar provinsi,” terang Ipda Freddy.

BACA JUGA:Harga Emas Galeri 24 Hari Ini, Nyaris Rp 2 Juta Per Gram

Sementara itu untuk kronologi kejadian pencabulan itu sendiri, bermula ketika PI sedang berada di rumah korban.

PI kemudian masuk ke dalam kamar dan berbuat pencabulan.

“Saat itu korban memberontak, melawan saat dipaksa oleh terduga pelaku. Korban terus melawan dan pelaku ini melepaskan korban,” jelas Ipda Freddy.

Saat PI beranjak meninggalkan korban di dalam kamar, korban mengatakan akan mengadukan perbuatan PI ke orang tuanya.

BACA JUGA:Sebelum Investasi Emas, Ketahui Dulu Keuntungan dan Kekurangannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: