Iklan RBTV Dalam Berita

Jika Angsuran Pinjol Sudah Lunas, Jangan Lupakan Hal Berikut agar Tidak Rugi

Jika Angsuran Pinjol Sudah Lunas, Jangan Lupakan Hal Berikut agar Tidak Rugi

Hal yang harus dilakukan jika angsuran pinjol sudah lunas--

Jika Anda ingin melaporkan pinjaman online (Pinjol) yang tidak memberikan bukti pelunasan, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Simpan semua bukti komunikasi

Pastikan Anda memiliki semua bukti komunikasi dengan pihak pinjol, termasuk surat elektronik, pesan teks, atau riwayat percakapan melalui aplikasi.

Hal ini akan menjadi bukti bahwa Anda telah melakukan upaya untuk menyelesaikan masalah ini secara langsung dengan mereka.

2. Cari tahu lembaga yang mengatur pinjol

Setiap negara memiliki lembaga yang bertanggung jawab mengatur kegiatan pinjol. Misalnya, di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur pinjol.

3. Laporkan ke lembaga yang mengatur

Setelah mengetahui lembaga yang mengatur pinjol, hubungi mereka untuk melaporkan masalah yang Anda alami.

BACA JUGA:Ini 5 Tanda Mobilmu Sudah Minta Ganti Oli, Lihat Nomor 2

Sampaikan secara rinci tentang situasi Anda, termasuk bukti komunikasi yang telah Anda simpan.

Mereka akan memberikan petunjuk lebih lanjut tentang prosedur yang harus Anda ikuti.  

4. Laporkan ke pihak berwenang

Jika lembaga pengatur tidak dapat menyelesaikan masalah Anda atau jika ada tindakan ilegal yang dilakukan oleh pinjol tersebut, Anda juga dapat melaporkan ke pihak berwenang, seperti kepolisian.

Serahkan semua bukti yang Anda miliki kepada mereka agar mereka dapat melakukan investigasi lebih lanjut.

5. Konsultasikan dengan penasihat hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: