Iklan dempo dalam berita

Ini Jenis Air Tanah dari Sumur, Tak Boleh Sembarangan Ambil Air Tanah, Wajib Izin ke Pemerintah

Ini Jenis Air Tanah dari Sumur, Tak Boleh Sembarangan Ambil Air Tanah, Wajib Izin ke Pemerintah

Air tanah yang sekarang pemanfaatannya harus izin pemerintah--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Air tanah adalah sumber persediaan air yang sangat penting  untuk kepentingan rumah tangga maupun untuk kepentingan industri. 

Macam-macam air tanah dapat dilihat berdasarkan letaknya. Yakni freatik, artesis, juvenil, vados, dan konat. 

Dari sekian banyak macam-macam air tanah, umumnya manusia  menggunakan air tanah freatik yang bisa didapatkan melalui penggalian sumur. 

Jenis air tanah freatik ini merupakan salah satu macam-macam air tanah yang paling mudah untuk didapatkan dibandingkan air tanah lainnya. 

Air tanah freatik atau air tanah dangkal ini secara fisik memiliki tampilan yang tampak bening. 

Sumur gali atau bor adalah salah sumber air yang banyak digunakan dalam memenuhi kebutuhan air bersih di rumah tangga. 

BACA JUGA:Ganti Baru Malah Gak Pakem, Ini Kenali Penyebab Rem Motor Cepat Habis

Sayangnya, sekarang ini untuk mendapatkan air tanah tersebut tidak bisa sembarangan lagi. Kenapa? 

Bukan tanpa alasan, hal itu lantaran Menteri  Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah meneken aturan baru terkait penggunaan air tanah. 

Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.

Jadi, pemberlakuan izin khusus penggunaan air tanah dilakukan dalam rangka menjaga keberlanjutan sumber daya air, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya air pada sumber air tanah untuk kebutuhan bukan usaha.

Isi aturan tersebut juga menyebutkan, penggunaan air tanah dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi keluarga paling sedikit 100 ribu liter per bulan. 

Kemudian, untuk kelompok dengan ketentuan penggunaan air tanah 100 ribu liter per bulan per kelompok. Aturan itu ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 17 September 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: