Sertijab Kajati di Kejaksaan Agung, Kejati Bengkulu di Nahkodai Srikandi
--
BENGKULU,RBTVCAMKOHA.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Bengkulu resmi berganti. Serah terima jabatan atau sertijab telah dilaksanakan di Kejaksaan Agung 31 Oktober 2023 oleh Jaksa Agung ST Burhanudin.
Pasca di komando oleh Heri Jerman, tongkat komando mulai 31 Oktober 2023 resmi dipegang oleh Rina Virawati. Selain melantik dan mengambil sumpah jabatan Kajati Bengkulu, Jaksa Agung juga melantik sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kejaksaan Republik Indonesia.
Kepada semua pejabat yang dilantik, Jaksa Agung meminta agar para pejabat baru dapat menjalankan amanah sebaik mungkin.
Pengangkatan, penempatan dan alih tugas jabatan di lingkungan Kejaksaan merupakan kebijakan suatu organisasi. Ini harus dimaknai sebagai rangkaian perjalanan organisasi yang harus berjalan seiring dengan tuntutan dan kebutuhan zaman."
Sebagai bentuk penyegaran, agar Kejaksaan selalu siap menghadapi tantangan yang kompleks sesuai dengan zaman," ungkap Jaksa Agung.
BACA JUGA:Satu Orang Tewas, Ini Penyebab Tabrakan Truk dan Dump Truk
Jaksa Agung menyatakan mutasi dan promosi jabatan, merupakan sebuah amanah yang harus disikapi dengan kerja keras, kerja cerdas, dan kerja dari hati.
Jaksa Agung ST. Burhanudin meyakini penempatan pada posisi baru akan semakin memberikan nilai tambah dan manfaat bagi kemajuan institusi.
"Saya ucapkan selamat bertugas kepada pejabat yang baru saja dilantik, selamat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tegak lurus terhadap tugas dan kewenangan," ucap Jaksa Agung.
BACA JUGA:Sekarang WA Bisa Pakai 2 Nomor Dalam Satu HP, Mau Coba? Begini Caranya
Pelantikan dan pengambilan sumpah ini, dihadiri langsung Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat beserta anggota, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: