Ditangkap Lagi, Kirmin Jualan Narkoba Bersama Adik Ipar, Ini Barang Bukti yang Diamankan
Kirmin jualan narkoba bersama adik ipar--
Sebelumnya, Raheem menjalani hukuman di Lapas Porong Sidoarjo (LP) antara tahun 1999 hingga 2007 dan dipindahkan ke Lapas Kategori 1 Madiun.
Kemudian, Raheem kembali dipindahkan ke LP Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah, pada 4 Maret 2015 untuk dieksekusi bersama terpidana mati lainnya.
BACA JUGA:Bagi yang Suka Jus Semangka, Berikut Segudang Manfaatnya, Termasuk Meningkatkan Kesehatan Jantung
Keinginan terakhir Raheem adalah dimakamkan di Madiun, Jawa Timur.
Satu harapannya adalah eksekusi dirinya akan menjadi yang terakhir di Indonesia.
Salah satu dari tiga permintaan terakhirnya adalah diizinkan untuk menyumbangkan organnya kepada mereka yang membutuhkan.
4. Mary Jane Fiesta Veloso
Mary Jane Fiesta Veloso, asal Bulacan, Filipina, ditangkap polisi di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada 25 April 2010 setelah kedapatan menyelundupkan 2,6 kilogram heroin.
Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati karena dianggap melanggar Pasal 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Mary Jane mengaku hanya diperalat untuk mengangkut barang ilegal tersebut.
Ia juga masuk dalam daftar orang yang dieksekusi di Nusakambangan pada April 2015.
Namun, eksekusi ditunda dengan alasan kesaksian Mary Jane diperlukan dalam proses pidana perekrutnya, Maria Kristina Sergio alias Mary Christine Gulles Pasadilla.
Dalam persidangan di Filipina, Mary Jane dituding sebagai korban perdagangan manusia dalam kasus penyeludupan narkoba.
Hingga kini, eksekusi masih terus ditunda dan terpidana Mary Jane masih menunggu hukuman di Lapas Wanita Kelas IIB Yogyakarta.
5. Rodrigo Gularte
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: