Ditangkap Lagi, Kirmin Jualan Narkoba Bersama Adik Ipar, Ini Barang Bukti yang Diamankan
Kirmin jualan narkoba bersama adik ipar--
Rodrigo Gularte adalah salah satu terpidana kasus narkoba asal Brasil yang divonis hukuman mati di Indonesia pada tahun 2005.
BACA JUGA:Setan atau Mahluk Halus Paling Takut dengan 8 Benda Ini, Salah Satunya Bumbu Masak
Setelah dijatuhi hukuman mati, Rodrigo melakukan beberapa percobaan bunuh diri.
Dia juga sering berbicara aneh dan mengalami halusinasi selama di LP Nusakambangan.
Pada tahun 2014, keluarga Rodrigo, dengan bantuan kedutaan Brazil, meminta pendapat medis atas kondisi Rodrigo.
Hasilnya, Rodrigo didiagnosis menderita skizofrenia. Sampai saat-saat terakhir ia pun tidak tahu bahwa dia akan dieksekusi.
Kondisi kejiwaan Rodrigo membuat keluarganya meminta pembatalan hukuman mati, namun permintaan tersebut ditolak.
Rodrigo dieksekusi pada Rabu (29/4/2015) di Pulau Nusakambangan, Cilacap.
Gularte dieksekusi bersama beberapa terpidana lain yang juga terdakwa kasus narkoba, yaitu Myuran Sukumaran dan Andrew Chan (Australia), Martin Anderson (Ghana), Raheem Agbaje Salami, Sylvester Obiekwe dan Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Zainal Abidin (Indonesia).
6. Andrew Chan dan Myuran Sukumaran
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran ditangkap bersama tujuh orang lainnya pada 17 April 2005 di Bandara Ngurah Rai Bali akibat upaya penyelundupan heroin seberat 8,3 kilogram ke Indonesia.
Komplotan bandar narkoba yang melibatkan dua pria ini dikenal dengan nama Bali Nine.
Martin Stephens, Renae Lawrence, Scott Rush dan Michael Czuga ditangkap di bandara dengan mengikat paket heroin ke tubuh mereka.
Tiga orang lainnya, Si Yi Chen, Tan Duc Thanh Nguyen dan Matthew Norman, ditangkap di Hotel Melasti dekat Pantai Kuta dan kedapatan memiliki 300 gram heroin.
BACA JUGA:5 Fakta tentang Kapal Nabi Nuh Berdasarkan Keterangan Al Quran dan Hadist
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: