Iklan RBTV Dalam Berita

Bandar Besar, Ternyata Kirmin juga Pernah Tertipu Rugi Rp 50 Juta, Ambil Barangnya dari Daerah Ini

Bandar Besar, Ternyata Kirmin juga Pernah Tertipu Rugi Rp 50 Juta, Ambil Barangnya dari Daerah Ini

Lika liku Kirmin sebagai bandar narkoba--

Tidak lama kemudian Dicky juga datang ke warung tersebut. Setelah keduanya berada di satu tempat, akhirnya polisi melakukan penangkapan. Setelah ditangkap, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah Kirmin dan Dicky yang akhirnya ditemukan 12 paket sabu. 

Dari temuan 12 paket sabu ini, anggota polisi melakukan interogasi dan didapati pengakuan jika sabu tersebut milik Kirmin yang dititipkan kepada Dicky. Tidak hanya itu, Dicky bertindak sebagai pengedar dalam bisnis jual beli sabu milik Kirmin.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti dari Kirmin yakni 1 unit timbangan CHQ, 1 unit timbangan Silver, 2 bundel plastik klip bening, 3 handphone android, 1 sekop plastik sedotan, sejumlah uang dan dua buku tabungan milik Kirmin. 

BACA JUGA:Setan atau Mahluk Halus Paling Takut dengan 8 Benda Ini, Salah Satunya Bumbu Masak

Kemudian dari Dicky, polisi mengamankan 12 paket sabu, 2 unit handphone android, serta sejumlah sejumlah uang.

 

Sepak Terjang Kirmin

Nama Kirmin Siin tidak asing lagi bagi polisi. Dia adalah bandar besar narkoba di Bengkulu. Bahkan diduga dia juga memiliki jaringan hingga internasional.

Sebelumnya pada bulan April 2014, Kirmin ditangkap di rumahnya di  Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Sebelum ditangkap April 2014, Kirmin juga pernah digerebek, tapi ia mengelak karena tidak ada bukti. Ia bahkan sempat mempraperadilankan polisi atas penggerebekan itu.

Kemudian pada Kamis tanggal 4 April 2014, polisi menggerebek rumahnya dan menemukan 7 paket sabu, uang Rp 46 juta, pembungkus sabu, dan lain-lain.

Istri dan anak lelaki KR ikut ditangkap karena mengetahui 'bisnis' haram itu. "Tidak melapor ke polisi, dan dimungkinkan juga ikut dalam jaringan itu. Itu istri kedua. Anaknya (LF) masih kuliah," papar AKBP. Heri Wiyanto, Kabid Humas Polda Bengkulu Ketika itu.

BACA JUGA:Bagi yang Suka Jus Semangka, Berikut Segudang Manfaatnya, Termasuk Meningkatkan Kesehatan Jantung

Dalam persidangan tahun 2014, Kirmin didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bahkan dijelaskan dalam persidangan pada 18 juli 2006, terdakwa Kirmin membuka rekening BCA dengan total transaksi uang masuk dan keluar sampai 17 September 2013 sebesar Rp 34,9 miliar. 

Untuk menyembunyikan hasil kejahatan dari tindak pidana narkotika oleh terdakwa, hasilnya digunakan untuk membeli beberapa unit kendaraan dan tanah. Diantaranya, empat unit mobil, tanah kosong yang terletak di Sawah Lebar Bengkulu, tanah pertanian yang berada di Bengkulu Selatan, tanah pekarangan yang berada di Kota Bengkulu, tanah pertanian yang berada di kota Bengkulu. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: