Iklan dempo dalam berita

KPU Kota Tetapkan 495 Caleg, Masih Boleh Mengundurkan Diri Namun Tidak Ada Pergantian

KPU Kota Tetapkan 495 Caleg, Masih Boleh Mengundurkan Diri Namun Tidak Ada Pergantian

KPU Kota Bengkulu tetapkan Daftar Caleg Tetap DPRD Kota Bengkulu--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Bertempat di Hotel Nala Sea Side, Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu menetapkan 495 orang calon anggota legislatif pada Jumat (3/11). Para caleg ini berasal dari 18 partai politik yang akan bertarung dalam pemilu Februari 2024.

Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) ini berdasarkan dari pencermatan hasil Daftar Calon Sementara (DCS). Diketahui, pada penetapan DCS bakal calon anggota legislatif berjumlah 497 orang dengan jumlah yang mendaftar sebanyak 593 orang.

BACA JUGA:Belum Sempat Beli Racun, Pakai 14 Cara Ini Usir Tikus dari Rumah

Ketua KPU kota Bengkulu, Rayendra Pirasad mengungkapkan dari daftar calon sementara terdapat 2 bacaleg yang mengundurkan diri dengan beberapa alasan yang mereka sampaikan ke KPU kota Bengkulu.

"Setelah ditetapkan sebagai DCS ada 2 orang yang menyatakan mundur atau tidak bersedia untuk mengikuti tahapan selanjutnya dengan alasan-alasan yang mereka sampaikan. Adapun 2 orang tersebut dari Partai Bulan Bintang dan Partai Persatuan Pembangunan," kata Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad.

Selanjutnya, KPU akan mengirimkan contoh atau spesimen surat suara untuk pemilihan DPRD Kota Bengkulu ke KPU RI untuk disahkan. Setelah disahkan oleh KPU RI, maka surat suara akan segera dicetak dan dikirimkan ke Kota Bengkulu. 

BACA JUGA:Jangan Pernah Mengabaikan Kesehatan, Ini Vitamin dan Mineral yang Dibutuhkan Mereka Usia 40 Tahun

"DCT ini sebagai dasar bagi KPU untuk menyusun dan merancang surat suara," ungkap Rayendra.

Ditambahkan Rayendra, KPU kota Bengkulu akan mengumumkan DCT pada Sabtu besok. Selain itu, jika masih ada calon anggota legislatif yang ingin mengundurkan diri parpol dapat menghapus caleg tersebut namun tidak ada pergantian.

BACA JUGA:Selain Simbol Kesialan, Ternyata Kelabang Masuk Rumah juga Bisa Pertanda Menang Dalam Persaingan

"Parpol dapat menghapus calon anggota legislatif yang mengundurkan diri, akan tetapi tidak ada pergantian lagi karena setelah ditetapkan daftar calon tetap maka calon anggota legislatif sudah final dan akan dilakukan pencetakan surat suara oleh KPU RI," tutupnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: