Iklan dempo dalam berita

Bayar Listrik Lewat Tanggal 20 PLN Berhak Melakukan Pemutusan, Ini Aturannya

Bayar Listrik Lewat Tanggal 20 PLN Berhak Melakukan Pemutusan, Ini Aturannya

Bayar Listrik Lewat Tanggal 20 PLN Berhak Melakukan Pemutusan, Ini Aturannya --

• 6.600 s.d 14.000 VA: 3% dari tagihan (minimal Rp75.000) per bulan

• Di atas VA: 3% dari tagihan (minimal Rp100.000) per bulan

BACA JUGA:Tagihan Listrik Lebih Hemat? Ini Manfaat Smart Meter AMI Pengganti Meteran Listrik PLN

Kapan Pemutusan Listrik Sementara PLN?

Aturan pemutusan listrik PLN berlaku jika pelanggan menunggak pembayaran hingga 1 bulan pertama dan seterusnya.

Untuk satu bulan pertama tunggakan yang telah lewat tanggal 20, PLN berhak melakukan pemutusan segel MCB.

BACA JUGA:Manjakan Pelanggan, PLN Targetkan 1,2 Juta Pelanggan Smart Meter AMI Akhir 2023

Kemudian, jika menunggak 2 bulan, PLN berhak melakukan pemutusan sementara pembongkaran APP (kWh meter dan MCB) serta putus kabel dari tiang sampai kWh meter.

Pelanggan yang menunggak lebih dari 2 bulan akan dihentikan langganannya oleh PLN.

BACA JUGA:Ingin Pasang Jaringan Listrik? Berikut Tarif Terbaru untuk Pemasangan Listrik PLN

Namun demikian, perlu kamu ketahui bahwa sebelum pembongkaran, PLN harus mengirimkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemutusan Rampung Sambungan Listrik pada pelanggan penunggak listrik.

Melansir web.pln.co.id, petugas pelaksana P2TL bertugas melakukan pemutusan sementara atas Sambungan Tenaga Listrik (STL) dan/atau APP pada pelanggan yang harus dikenakan tindakan pemutusan sementara.

BACA JUGA:National Shopping Day 2023, PLN Prepares Electric Power Add Vouchers, Here are the steps

Menurut PLN, berapa lama pemutusan listrik sementara tergantung dari pelanggan apakah sudah melunasi tunggakannya atau tidak.

Jadi, jika pemutusan listrik terjadi disarankan agar mendatangi kantor PLN setempat untuk mengurusnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: