Iklan RBTV Dalam Berita

Bayar Listrik Lewat Tanggal 20 PLN Berhak Melakukan Pemutusan, Ini Aturannya

Bayar Listrik Lewat Tanggal 20 PLN Berhak Melakukan Pemutusan, Ini Aturannya

Bayar Listrik Lewat Tanggal 20 PLN Berhak Melakukan Pemutusan, Ini Aturannya --

Pelanggaran yang dimaksud adalah pemakaian tenaga listrik secara tidak sah yang terdiri dari:

BACA JUGA:Tambah Daya Listrik PLN Makin Gampang, Ini Syarat dan Biayanya, Bisa dari Rumah

• Pelanggaran Golongan I (P I) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya tetapi tidak mempengaruhi pengukuran energi;

• Pelanggaran Golongan II (P II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi tetapi tidak mempengaruhi batas daya;

• Pelanggaran Golongan III (P III) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi; dan

BACA JUGA:Tarif Listrik PLN Terbaru Oktober-Desember 2023 Ditetapkan Pemerintah, Cek Daftarnya

• Pelanggaran Golongan IV (P IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh bukan Konsumen.

Kemudian, denda dan aturan pemutusan listrik PLN juga disebutkan dalam pasal 13 ayat 2.

“Jika Konsumen membayar tagihan rekening listrik melampaui masa pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.”

BACA JUGA:Mudus Baru Penipuan ID PLN Biaya Rp 400.000, Waspada Kenali Cirinya Jangan Sampai Tertipu

Adapun batas akhir masa pembayaran tagihan listrik setiap bulannya adalah tanggal 20. Berikut denda terlambat bayar listrik PLN:

• 450 dan 900 VA: Rp3 ribu per bulan

• 1.300 VA: Rp5 ribu per bulan

• 2.200 VA: Rp10 ribu per bulan

• 3.500 s.d 5.500 VA: Rp50 ribu per bulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: