Iklan RBTV Dalam Berita

Menularkan Penyakit dan Merusak Perabotan, Bolehkah Membunuh Tikus?

Menularkan Penyakit dan Merusak Perabotan, Bolehkah Membunuh Tikus?

Hukum membunuh tikus menurut islam--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Karena mengganggu kenyamanan dan sering merugikan, banyak pemilik rumah yang berburu dan membunuh tikus. Bagaimana hukumnya menurut Islam membunuh tikus. Apakah dilarang?

Seperti diketahui tikus merupakan salah satu hewan yang sering ditemukan di dalam rumah. Islam mengajarkan kepada umatnya untuk menghargai semua makhluk hidup. Namun, Islam juga memperbolehkan untuk membunuh hewan yang merugikan.

BACA JUGA:Apa Bisa Bayar Tagihan Shopee PayLater Lunas Sekaligus?

Dikutip dari buku Kajian Islam Profesi Peternakan oleh Retno Widyani, beberapa hewan yang harus dibunuh ada lima jenis kelompok hewan yang dipandang berbuat keji. Hewan tersebut dianjurkan untuk dibunuh karena dapat mengganggu hingga membahayakan manusia termasuk tikus.

Ketentuan ini berdasarkan hadits berikut:

خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِىالْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ،وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ

"Ada lima jenis binatang yang seorang muhrim hendaknya dibunuh walaupun di tanah haram, yaitu: burung gagak, burung had'ah, kalajengking, tikus, dan anjing liar.” (HR. Bukhori Muslim)

BACA JUGA:Pasca Beredar Video ‘Anu’ Suami-istri di Kaur, Begini Pernyataan Kapolres

Lantas, bagaimana hukum membunuh tikus dalam Islam?

Disadur dari buku Kitab Induk Fiqih Islam oleh Imam Asy-Syafi’i, hukum membunuh tikus adalah sunnah. Penyebab tikus termasuk digolongkan hewan “fasiq” adalah karena ia bisa membahayakan manusia.

Tikus bisa menimbulkan penyakit pes, bau tidak sedap, rusaknya pakaian, rusaknya peralatan rumah tangga dan hal-hal menjengkelkan lainnya. Meski tikus boleh dibunuh, tetap harus dilakukan dengan cara yang tidak menyiksa untuk mempercepat kematiannya. Sebagaimana diterangkan dalam hadits berikut:

عَنْ رَسُوْلِ اللهِﷺ قَالَ: إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ

Artinya: “Dari Rasulullah SAW bersabda, sungguh Allah mewajibkan berbuat ihsan (berbuat baik) kepada siapa pun. Jika kalian membunuh (hewan), maka lakukan dengan cara yang baik. Apabila kalian menyembelih binatang, maka lakukanlah dengan cara yang baik. Hendaknya seorang dari kalian menajamkan alat sembelihnya sehingga bisa meringankan rasa sakitnya.’” (HR Muslim).

BACA JUGA:4 Jenis Replanting Kelapa Sawit yang Perlu Diketahui, Serta Kekurangan dan Kelebihannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: