5 Terdakwa Kasus Senjata Api di Vonis, Ditangkap Tim Satgasus Pasca Peristiwa Penembakan Rahiman Dani
Agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu--
4. Mesin bubut
Pada saat rilis di Polda Bengkulu (4/4) Kapolda, Irjen Pol. Armed Wijaya melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Anuardi menyampaikan, Tim Satgassus dibagi menjadi 2 tim yaitu Tim Penindak yang terdiri dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Polresta Bengkulu, Polres Kaur dan Kompi 3 Batalyon 8 Pelopor Satbrimobda Bengkulu yang mengamankan 5 orang tersangka dengan barang bukti 8 pucuk senjata api, amunisi, selongsong, proyektil beserta puluhan barang bukti lainnya, seperti mesin bubut dan alat penunjang lainnya.
BACA JUGA:Motormu Honda Vario, Ini Rekomendasi Oli Matic dan Manual Sesuai Pabrikan Biar Tambah Joss
Sementara Tim Surveillance yakni Polres Kaur, Kompi 3 Batalyon 8 Satbrimobda Bengkulu dan Satwil Densus 88 Anti Teror melaksanakan operasi kepolisian dan operasi intelejen dengan mengeluarkan imbauan agar masyarakat Kaur yang memiliki dan menguasai senjata api dan amunisi tanpa izin untuk menyerahkan secara sukarela ke Polres Kaur dalam tempo 1 bulan.
BACA JUGA:Itel A70 Smartphone Entry Level, Andalkan Fitur Dynamic Bar Besutan Iphone
Operasi Tim Surveillance berhasil mengamankan 91 pucuk senjata api laras panjang dan 3 pucuk senjata api laras pendek.
(Rendra Aditya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: