Wow, Tunjangan Profesi Guru Akan Cair ke Rekening Penerima, Tapi…
Ist--
Berikut Aturan Profesi Guru 2023
Ada beberapa aturan yang akan ditetapkan oleh Kemendikbud terkait tunjangan profesi yang akan diberlakukan di tahun 2023. Apa saja? Berikut bocorannya.
Bagi Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Guru berstatus PNS akan mendapatkan TPG sebesar 1 kali gaji pokok (disesuaikan dengan masa kerja, kesetaraan tingkat, kualifikasi akademik).
untuk guru non-PNS diatur dalam Pasal 2 Permendiknas 72/2008. Disebutkan bahwa guru non-PNS dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru diberi TPG Rp 1,5 juta
Sementara itu besaran tunjangan yang diperoleh guru sertifikasi berstatus PNS dan swasta berbeda. Menurut Pasal 4 PP No 41 tahun 2009, guru PNS mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok. Berikut daftar gaji pokok PNS:
PNS
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: