Iklan RBTV Dalam Berita

Masa Jabatan Kades Maksimal 16 Tahun? Rombongan Kades Bergilir Temui Presiden Jokowi, Ini Hasilnya

Masa Jabatan Kades Maksimal 16 Tahun? Rombongan Kades Bergilir Temui Presiden Jokowi, Ini Hasilnya

Apa kabar masa jabatan Kades 16 tahun?--

Mereka ingin melakukan audiensi dengan Jokowi terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

BACA JUGA:Cukup Modal KTP, Belanja Sekarang Bayar Nanti Pakai Allo PayLater Ada Limit hingga Rp100 Juta

"Hari ini mengajukan surat sudah lama sih Apdesi. Audiensi dalam rangka tadi mengenai revisi UU Nomor 6/2014 dan masa perpanjangan kepala desa. Itu di antaranya," kata Surta Wijaya.

Dia mengatakan, DPP Apdesi yang ikut menemui Jokowi sebanyak 15 orang yang berasal dari tiga organisasi. Mereka merupakan perwakilan kepala desa. “Ini dari tiga organisasi ada 15 orang. Perwakilan kepala desa aja, lepas organisasi," ujarnya.

Ini Tunjangan Istri, Anak dan Kesehatan Kades

Di tengah dinamika pemerintahan daerah di Indonesia, peran seorang kepala desa (kades) telah menjadi daya tarik bagi banyak individu.

Animo yang kuat terlihat dari antusiasme dan persaingan ketat yang terjadi dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di berbagai wilayah Indonesia.

BACA JUGA:Begini Pertimbangan Menentukan Ukuran Tandon Air Untuk Rumah Tangga, Jangan Salah Pilih

Tak heran banyak yang penasaran mengenai kompensasi finansial yang diberikan kepada Kepala Desa dan perangkatnya pada tahun 2023, termasuk gaji dan tunjangan yang mungkin mereka terima.

Besaran gaji Kepala Desa telah diatur oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.

PP tersebut merinci penyesuaian kedua terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menurut aturan pemerintah ini, gaji kades, sekretaris desa, dan anggota perangkat desa lainnya dihitung berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang berasal dari Anggaran Dana Desa.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Mitra Statistik BPS Tinggal Beberapa Hari Lagi, Lulusan SMA Bisa Daftar, Ini Syaratnya

Pemberian haji dan tunjangan bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa lainnya ditetapkan oleh Bupati dan Walikota dengan ketentuan berikut:

• Gaji tetap Kepala Desa minimal sebesar Rp 2.426.640, setara dengan 120% pendapatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/A atau B.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: