Iklan dempo dalam berita

Selain Gaji, Seorang Kades juga Mendapat Tunjangan Istri dan Anak, Segini Besarannya

Selain Gaji, Seorang Kades juga Mendapat Tunjangan Istri dan Anak, Segini Besarannya

Tidak hanya gaji, seorang kades juga mendapat tunjangan--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Di tengah dinamika pemerintahan daerah di Indonesia, peran seorang kepala desa (kades) telah menjadi daya tarik bagi banyak individu.

Animo yang kuat terlihat dari antusiasme dan persaingan ketat yang terjadi dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di berbagai wilayah Indonesia.

Tak heran banyak yang penasaran mengenai kompensasi finansial yang diberikan kepada Kepala Desa dan perangkatnya pada tahun 2023, termasuk gaji dan tunjangan yang mungkin mereka terima.

BACA JUGA:Inilah Ciri Orang Beruntung yang Akan Dikenali Oleh Rasulullah SAW di Hari Kiamat

Besaran gaji Kepala Desa telah diatur oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.

PP tersebut merinci penyesuaian kedua terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menurut aturan pemerintah ini, gaji kades, sekretaris desa, dan anggota perangkat desa lainnya dihitung berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang berasal dari Anggaran Dana Desa.

Pemberian haji dan tunjangan bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa lainnya ditetapkan oleh Bupati dan Walikota dengan ketentuan berikut:

BACA JUGA:8 Amalan yang Mendatangkan Syafaat dari Rasulullah SAW di Hari Kiamat, Terbebas dari Api Neraka

• Gaji tetap Kepala Desa minimal sebesar Rp 2.426.640, setara dengan 120% pendapatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/A atau B.

• Gaji tetap Sekretaris Desa minimal sebesar Rp 2.224.420, setara dengan 100 persen gaji pokok PNS golongan II/A atau B.

• Gaji tetap anggota perangkat desa lainnya minimal sebesar Rp 2.022.000, sesuai gaji pokok PNS golongan II/A atau B.

Perlu ditekankan bahwa jumlah gaji yang diterima Kepala Desa dan anggota perangkat desa dapat bervariasi antara wilayah yang berbeda, tetapi tetap ada batas minimal yang harus dipatuhi.

Jika anggaran APBDes ternyata tidak mencukupi untuk menggaji mereka, alternatif sumber dana bisa dicari dari pos-pos lain yang tersedia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: