Iklan dempo dalam berita

Cek Kartu Keluarga, Ada Aturan Penting Bansos Rp 600 Ribu

Cek Kartu Keluarga, Ada Aturan Penting Bansos Rp 600 Ribu

--

JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM – Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu bantuan sosial (bansos) yang tetap berlanjut di tahun 2023 ini.

BACA JUGA:Pemerintah Kejar BBN B100, Kelapa Sawit Ladang Emas Masa Depan

Pemberian PKH kepada para penerima manfaat akan dilakukan sepanjang tahun 2023 dengan mekanisme diberikan per 3 bulan sekali/triwulan.

Pada triwulan pertama yaitu bulan Januari, Febuari, dan Maret pencairan akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia seperti yang telah dilakukan pada PKH tahun 2022 atau bisa juga melalui kartu KKS dengan kerjasama Bank Himbara atau bank penyalur.

BACA JUGA:142 Ribu Sekolah Dapat Bantuan Kemendikbud, 712 Sekolah di Bengkulu

Perihal pencairan PKH akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia atau bank penyalur nantinya akan diumumkan oleh Kementerian Sosial melalui Keputusan Menteri Sosial.

Menurut data penyaluran PKH sebelumnya, biasanya PKH akan dicairkan pada bulan kedua dihitungan per triwulan.

BACA JUGA:Bansos Prakerja, Bengkulu Ada 197.082 yang Terdaftar

Kementerian Sosial tahun ini juga tengah menyalurkan bantuan yang tergolong baru,  yaitu bantuan yang ditujukan untuk anak yatim piatu dengan besaran nominal Rp 600 ribu. 

Akan tetapi tidak semua anak yatim piatu dapat mendapat bantuan ini, termasuk anak yatim yang berasal dari keluarga penerima manfaat bantuan PKH maupun BPNT.

Kemudian, tidak semua anak yatim piatu yang namanya sudah terdaftar di dalam DTKS juga bisa mendapatkan bantuan Atensi Yatim Piatu sebesar Rp 600 ribu. 

BACA JUGA:Kerja di Jepang Bergaji Rp 30 Juta/Bulan? Takanome Academy Buka Pendaftaran, Buruan!

Untuk dapat menerima bantuan tersebut, perlu dipahami 7 aturan penting berikut:

BACA JUGA:PGRI Ada Rencana Usulkan Lato-lato Dilarang Bawa ke Sekolah

1. Data KK yang tidak terdaftar di dalam DTKS

Meskipun ada anak yatim piatu dan keluarga tersebut dinilai layak untuk mendapat bantuan sosial tersebut, tapi apabila belum tercatat dalam DTKS maka tidak bisa mendapatkan bantuan tersebut sebesar Rp 600 ribu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: