Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Alasannya Tidak Boleh Meninggalkan Utang saat Meninggal Dunia, Terhalang Masuk Surga

Ini Alasannya Tidak Boleh Meninggalkan Utang saat Meninggal Dunia, Terhalang Masuk Surga

Alasan tidak boleh meninggalkan utang saat meninggal dunia--

Ini ulasan tentang azab orang yang tidak membayar utang di dunia dan akhirat.

BACA JUGA:Lulusan D3 - S2 Merapat, PT KAI Buka Rekrutmen Untuk 6 Formasi Ini

1. Dipermalukan di Hadapan Orang Banyak

Orang yang tidak membayar utangnya dapat dipermalukan di hadapan orang banyak. Ini azab orang yang tidak bayar utang di dunia seperti yang terjadi pada seorang sahabat yang mencuri buah kurma karena tidak mampu membayar utangnya.

Lalu, dalam sebuah hadis diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, bahwa Rasulullah SAW memerintahkan agar ia dipermalukan di hadapan orang banyak sebagai hukuman untuknya.

2. Kekurangan Rezeki dan Berkah

Azab orang yang tidak bayar utang di dunia, pasti akan mengalami kekurangan rezeki dan berkah. Ini sebagaimana diterangkan dalam sebuah hadis yang menyatakan bahwa:

"Barang siapa yang berutang dan berniat untuk membayar, namun dilanda kesulitan hingga ia tak mampu melunasinya, maka Allah akan memberinya keberkahan dalam harta dan membantunya keluar dari kesulitan yang ia alami." (HR. Bukhari dan Muslim)

BACA JUGA:Cara Lolos Ikuti Seleksi PPPK Guru Kelas 2023, 7 Tips Ini Bisa Disimak

3. Dililit Utang hingga Mati

Orang yang tidak membayar utangnya dapat dililit utang hingga mati. Ini azab orang yang tidak bayar utang dan akan ditimpakan baginya di dunia, seperti yang terjadi pada seorang wanita di masa Rasulullah SAW yang menjerit karena utangnya diambil oleh orang yang ia utangi.

Lalu, Rasulullah SAW mengatakan:

"Bantulah dia dalam membayar utangnya. Tidaklah engkau (si peminjam) meraih sesuatu selain dari harta Allah Ta’ala." (HR. Bukhari dan Muslim)

4. Dilimpahi Keburukan

Orang yang tidak membayar utangnya pasti dilimpahi keburukan di dunia oleh Allah SWT. Azab orang yang tidak bayar utang di dunia ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: