Iklan dempo dalam berita

Fatwa Haram Membeli Produk Yahudi Pro Israel, Ini Tanggapan Para Ulama

Fatwa Haram Membeli Produk Yahudi Pro Israel, Ini Tanggapan Para Ulama

Fatwa Haram Membeli Produk Yahudi Pro Israel, Ini Tanggapan Para Ulama--

Sama halnya dengan uang, yang mana dalam syariat Islam lanjutnya adalah tukar menukar harta, berkaitan dengan ini jika uang tersebut digunakan untuk memerangi Islam maka hukumnya adalah haram.

BACA JUGA:Kajian Islam, Ada yang Mengaku Terpaksa Makan yang Haram untuk Obat, Begini Penjelasan Buya Yahya

"Uangnya dipakai untuk apa misalnya, untuk buat senjata, untuk buat rudal, untuk gaji tentara mereka yang berhubungan dengan memerangi umat Islam," sebutnya.

Sehingga, Ustad menyimpulkan masalah boikot produk Yahudi bukan tentang masalah sebaiknya diboikot, akan tetapi lebih kepada harus atau wajib diboikot.

Karena, lanjutnya dalam hukum fikihnya sudah jelas, bahwa membeli produk-produk yang terafiliasi dengan para zionis Israel untuk perang melawan muslim Palestina harus atau wajib di boikot.

Senada juga ditanggapi oleh ulama lainnya yakni Ustad Khalid Basalamah, bahwa masalah boikot bulan terjadi sepanjang masa.

BACA JUGA:Jangan Disentuh Apalagi Dimakan atau Diminum, Ini 14 Makanan dan Minuman Haram bagi Umat Islam

Bahkan, lanjutnya dari fatwa para ulama juga memang menganjurkan adanya boikot, hanya terjadi apabila sedang ada permasalahan dengan umat Islam.

Dikatakan Ustad Khalid Basalamah, masalah pemboikotan karena telah memusuhi umat Islam bukan kali pertama terjadi.

Menurutnya, pada zaman nabi Muhammad SAW juga pernah terjadi tak kala saat itu ada salah satu sahabat nabi yang diajarkan nabi Talbiyah yang jauh dari syirik.

"Kalau dimasa sekarang wajar umat Islam memboikotnya, kenapa tidak dan justru ini tantangan umat Islam supaya kita juga jauh lebih produktif dibandingkan produk dari Yahudi," ujarnya.

Karena masih kata Ustad Khalid Basalamah, sudah terlalu banyak umat islam terkelabui dengan produk-produk yang sudah ada.

Dan, lanjutnya jika bicara hukum syariat boleh tidaknya memboikot produk dari orang-orang non muslim disaat sedang mengganggu umat Islam, jawabannya adalah boleh. 

 

(Tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: